Connect With Us

Pemkot Tangsel Cabut Izin Usaha Venesia Hotel and Karaoke Executive

Rachman Deniansyah | Senin, 24 Agustus 2020 | 19:04

Otoritas Pemkot Tangsel saat mengumumkan pencabutan izin Venesia Hotel and Karaoke Executive, Senin (24/8/2020) (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera mencabut dua izin usaha Venesia Hotel and Karaoke Executive yang terletak wilayah Serpong, Tangerang Selatan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mursinah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

"Kami sudah berikan rekomendasi ke DPMPTSP untuk mencabut izin Hotel Venesia. Kami merekomendasi untuk langkah lebih lanjut," ungkapnya di Puspemkot Tangsel, Senin (24/8/2020). 

Sanksi tersebut karena tempat hiburan malam, itu tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel masih berlaku. 

"Kami proses hari ini pertanggal 24 Agustus 2020," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto Pratolo menambahkan, terdapat dua izin usaha yang dicabut. 

Baca Juga :

"Izin usaha Venesia kami terbitkan pada 5 September 2019. Izinnya ada tiga, yaitu karaoke, hotel dan spa. Terkait dengan pelanggaran PSBB yang dilakukan, ada dua izin yang kami cabut, yakni izin spa dan karaoke," ungkapnya. 

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka Venesia Hotel and Karaoke Executive tidak lagi bisa membuka jasa karaoke dan spa.

"Hal ini dasarnya karena yang berkaitan melakukan pelanggaran PSBB. Dengan demikian kita cabut izin itu, dan kami meminta pengelola untuk segera menutupnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Venesia Hotel and Karaoke Executive Tangsel pada penggerebekan Rabu (19/8/2020) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sekitar 47 orang. Tujuh orang diantaranya merupakan muncikari. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat karaoke tersebut.

"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) malam.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang tunai Rp30 juta terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kuitansi hotel.

Kini, polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermoduskan prostitusi. Dari enam tersangka itu, tiga muncikari atau germo dan tiga lainnya manajemen perusahaan. (RMI/RAC)

BANTEN
PLN Gelar Edukasi Pencegahan Kebakaran untuk Warga Baduy di Kawasan Adat Kanekes Lebak Banten

PLN Gelar Edukasi Pencegahan Kebakaran untuk Warga Baduy di Kawasan Adat Kanekes Lebak Banten

Rabu, 4 Februari 2026 | 16:26

Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dilakukan melalui kegiatan edukasi pencegahan kebakaran yang melibatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten

KOTA TANGERANG
Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Rabu, 4 Februari 2026 | 23:51

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan alasan penggunaan paving block untuk memperbaiki jalan rusak di Kota Tangerang.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill