Connect With Us

Guru di Tangsel Wajib Rapid Test

Rachman Deniansyah | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 19:04

Kegiatan rapid tes kesehatan ke setiap guru sekolah di Kantor Dinkes Tangsel, Sabtu (29/8/2020). (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) dan Menengah Pertama (SMP) mengikuti tes cepat virus Corona (rapid test) sebelum dimulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono mengatakan, rapid test ini dilakukan untuk memastikan bahwa tak ada tenaga pendidikan yang terinfeksi virus COVID-19.

"Ini dalam rangka mengetahui sedini mungkin terkait dengan paparan virus Corona. Jadi kami berharap bahwa semua personel sekolah, guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidikan itu bebas dari COVID-19. Selain itu kami melalukan ini dalam rangka mempersiapkan untuk jelang dilaksanakannya pengajaran tatap muka," ucap Taryono saat ditemui di halaman Kantor Dinkes Tangsel, Sabtu (29/8/2020).

Taryono menambahkan, rapid test ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini sudah terdapat 1.300 pengajar yang menjalani tes tersebut.

"Kami berterimakasih juga kepada Dinkes yang telah berkolaborasi dengan baik dalam pelaksanaan rapid dan swab test. Untuk tahap pertama ini, 1.300 untuk SMP negeri dulu. Nanti berikutnya ada SDN dan tahap berikutnya sekolah swasta," tuturnya.

"Kita akan terus melakukan ini. Total pengajar baik SD ataupun SMP, negeri atau swasta itu ada sekitar 10.000,“ imbuhnya. 

Hasil tes sementara, pihaknya belum menemukan tenaga pendidik di Tangsel reaktif. 

"Kalaupun ada nanti mereka yang reaktif wajib menjalani tes lanjutan, yaitu swab test," katanya. 

Selain itu, Dinas Pendidikan juga tengah memaksimalkan sarana prasarana sekolah, terutama terkait penerapan protokol kesehatan. 

"Kami perbanyak wastafel. Kemudian harus banyak juga hand sanitizer, dan lainnya," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill