Connect With Us

Kurang Perhatian Suami Penyebab Ibu Tenggelamkan Kepala Anak di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 23 November 2020 | 14:20

Tersangka berinisial LQ, 22, saat di amankan Polres Tangsel di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wanita cantik berinisial LQ, 22, kini mendekam di balik jeruji besi lantaran telah tega menganiaya anaknya yang masih berusia kurang dari dua tahun di rumahnya di wilayah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Ia tega menenggelamkan kepala anak kandungnya itu ke dalam ember berisi air hampir penuh. Sadisnya, aksi penganiayan itu dengan sengaja direkam olehnya hingga tersebar dan viral di media sosial. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan penganiayaan itu dilakukan tersangka lantaran kesal pada suami sirinya berinisial A, yang dinilai kurang memberikan perhatian padanya.

Diketahui, bahwa tersangka merupakan istri kedua dari suaminya tersebut. 

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Kemudian hal itu dilampiaskan kepada anak tersangka. Karena merasa kemudian perhatian suaminya ini lebih fokus kepada Istri yang sah," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). 

Baca Juga :

Usai melampiaskan kekesalannya itu, tersangka langsung pun mengirim video aksinya itu kepada suami sirinya. 

"Pada saat tersangka melakukan, tersangka merekam dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," imbuhnya. 

Usai mendapatkan video tersebut, A merasa kesal. Ia pun menyebarkan video tersebut di akun instagram milik istrinya. Hingga video penyiksaan terhadap anak di bawah dua tahun itu pun viral di media sosial.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah. Dan ini lah kemudian pada saat kita cyber patrol oleh Kasatreskrim, kita menemukan ini langsung direspon secara cepat oleh Kasatreskrim," terangnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.

"Saat ini tersangka sedang kami sidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun," tegasnya.

Sementara atas kasus tersebut, A yang berperan menyebar video penganiayaan itu kini juga terancam untuk dijadikan tersangka. 

Saat ini, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. 

"Ngirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE. Dan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak itu tidak bisa menyebarkan video tersebut," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Berpenghasilan Rendah Punya Hunian Legal, Targetkan 1.000 Rumah

Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Berpenghasilan Rendah Punya Hunian Legal, Targetkan 1.000 Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:45

Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang resmi meluncurkan program SAHABAT MBR (Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

TEKNO
Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026

Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:16

Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.

KAB. TANGERANG
Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Curhat Ke DPRD, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp65 Ribu Sebulan

Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Curhat Ke DPRD, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp65 Ribu Sebulan

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Sejumlah guru yang berasal dari Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, perihal kesejahteraan serta ketidakjelasan status kerja guru madrasah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill