Connect With Us

Kurang Perhatian Suami Penyebab Ibu Tenggelamkan Kepala Anak di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 23 November 2020 | 14:20

Tersangka berinisial LQ, 22, saat di amankan Polres Tangsel di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wanita cantik berinisial LQ, 22, kini mendekam di balik jeruji besi lantaran telah tega menganiaya anaknya yang masih berusia kurang dari dua tahun di rumahnya di wilayah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Ia tega menenggelamkan kepala anak kandungnya itu ke dalam ember berisi air hampir penuh. Sadisnya, aksi penganiayan itu dengan sengaja direkam olehnya hingga tersebar dan viral di media sosial. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan penganiayaan itu dilakukan tersangka lantaran kesal pada suami sirinya berinisial A, yang dinilai kurang memberikan perhatian padanya.

Diketahui, bahwa tersangka merupakan istri kedua dari suaminya tersebut. 

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Kemudian hal itu dilampiaskan kepada anak tersangka. Karena merasa kemudian perhatian suaminya ini lebih fokus kepada Istri yang sah," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). 

Baca Juga :

Usai melampiaskan kekesalannya itu, tersangka langsung pun mengirim video aksinya itu kepada suami sirinya. 

"Pada saat tersangka melakukan, tersangka merekam dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," imbuhnya. 

Usai mendapatkan video tersebut, A merasa kesal. Ia pun menyebarkan video tersebut di akun instagram milik istrinya. Hingga video penyiksaan terhadap anak di bawah dua tahun itu pun viral di media sosial.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah. Dan ini lah kemudian pada saat kita cyber patrol oleh Kasatreskrim, kita menemukan ini langsung direspon secara cepat oleh Kasatreskrim," terangnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.

"Saat ini tersangka sedang kami sidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun," tegasnya.

Sementara atas kasus tersebut, A yang berperan menyebar video penganiayaan itu kini juga terancam untuk dijadikan tersangka. 

Saat ini, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. 

"Ngirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE. Dan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak itu tidak bisa menyebarkan video tersebut," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BISNIS
Dukung Hidup Sehat, Juicefriend Buka Outlet di Rumah Sakit Targetkan Pasien dan Nakes

Dukung Hidup Sehat, Juicefriend Buka Outlet di Rumah Sakit Targetkan Pasien dan Nakes

Selasa, 2 Desember 2025 | 21:04

Dalam langkah strategis untuk mendekatkan pilihan minuman bernutrisi ke pusat kesehatan, Juicefriend, brand minuman segar berbahan dasar buah dan sayur, resmi membuka cabang ke-14. Lokasi terbaru ini berada di Rumah Sakit Permata Keluarga

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANTEN
PLN Bahas Optimalisasi Layanan Energi untuk Industri Kimia di Banten

PLN Bahas Optimalisasi Layanan Energi untuk Industri Kimia di Banten

Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:14

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menggelar Forum Optimalisasi Layanan Energi Industri bersama para pelaku industri kimia di wilayah Banten.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill