Connect With Us

Kurang Perhatian Suami Penyebab Ibu Tenggelamkan Kepala Anak di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 23 November 2020 | 14:20

Tersangka berinisial LQ, 22, saat di amankan Polres Tangsel di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wanita cantik berinisial LQ, 22, kini mendekam di balik jeruji besi lantaran telah tega menganiaya anaknya yang masih berusia kurang dari dua tahun di rumahnya di wilayah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Ia tega menenggelamkan kepala anak kandungnya itu ke dalam ember berisi air hampir penuh. Sadisnya, aksi penganiayan itu dengan sengaja direkam olehnya hingga tersebar dan viral di media sosial. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan penganiayaan itu dilakukan tersangka lantaran kesal pada suami sirinya berinisial A, yang dinilai kurang memberikan perhatian padanya.

Diketahui, bahwa tersangka merupakan istri kedua dari suaminya tersebut. 

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Kemudian hal itu dilampiaskan kepada anak tersangka. Karena merasa kemudian perhatian suaminya ini lebih fokus kepada Istri yang sah," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). 

Baca Juga :

Usai melampiaskan kekesalannya itu, tersangka langsung pun mengirim video aksinya itu kepada suami sirinya. 

"Pada saat tersangka melakukan, tersangka merekam dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," imbuhnya. 

Usai mendapatkan video tersebut, A merasa kesal. Ia pun menyebarkan video tersebut di akun instagram milik istrinya. Hingga video penyiksaan terhadap anak di bawah dua tahun itu pun viral di media sosial.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah. Dan ini lah kemudian pada saat kita cyber patrol oleh Kasatreskrim, kita menemukan ini langsung direspon secara cepat oleh Kasatreskrim," terangnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.

"Saat ini tersangka sedang kami sidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun," tegasnya.

Sementara atas kasus tersebut, A yang berperan menyebar video penganiayaan itu kini juga terancam untuk dijadikan tersangka. 

Saat ini, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. 

"Ngirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE. Dan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak itu tidak bisa menyebarkan video tersebut," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
Hasil CKG di Banten: Masalah Gigi Berlubang dan Mata Rabun Paling Banyak Diderita Anak-anak

Hasil CKG di Banten: Masalah Gigi Berlubang dan Mata Rabun Paling Banyak Diderita Anak-anak

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:24

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat sebanyak 5.969.889 warganya telah memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

KAB. TANGERANG
Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer

Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:36

Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Baterai Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, AZKO Ajak Masyarakat Kelola Limbah Elektronik

Baterai Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, AZKO Ajak Masyarakat Kelola Limbah Elektronik

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:46

Baterai menjadi salah satu benda yang digunakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Mulai dari remote, jam, mouse, senter hingga mainan, berbagai perangkat membutuhkan baterai agar dapat berfungsi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill