Connect With Us

Kurang Perhatian Suami Penyebab Ibu Tenggelamkan Kepala Anak di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 23 November 2020 | 14:20

Tersangka berinisial LQ, 22, saat di amankan Polres Tangsel di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wanita cantik berinisial LQ, 22, kini mendekam di balik jeruji besi lantaran telah tega menganiaya anaknya yang masih berusia kurang dari dua tahun di rumahnya di wilayah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Ia tega menenggelamkan kepala anak kandungnya itu ke dalam ember berisi air hampir penuh. Sadisnya, aksi penganiayan itu dengan sengaja direkam olehnya hingga tersebar dan viral di media sosial. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan penganiayaan itu dilakukan tersangka lantaran kesal pada suami sirinya berinisial A, yang dinilai kurang memberikan perhatian padanya.

Diketahui, bahwa tersangka merupakan istri kedua dari suaminya tersebut. 

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Kemudian hal itu dilampiaskan kepada anak tersangka. Karena merasa kemudian perhatian suaminya ini lebih fokus kepada Istri yang sah," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). 

Baca Juga :

Usai melampiaskan kekesalannya itu, tersangka langsung pun mengirim video aksinya itu kepada suami sirinya. 

"Pada saat tersangka melakukan, tersangka merekam dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," imbuhnya. 

Usai mendapatkan video tersebut, A merasa kesal. Ia pun menyebarkan video tersebut di akun instagram milik istrinya. Hingga video penyiksaan terhadap anak di bawah dua tahun itu pun viral di media sosial.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah. Dan ini lah kemudian pada saat kita cyber patrol oleh Kasatreskrim, kita menemukan ini langsung direspon secara cepat oleh Kasatreskrim," terangnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.

"Saat ini tersangka sedang kami sidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun," tegasnya.

Sementara atas kasus tersebut, A yang berperan menyebar video penganiayaan itu kini juga terancam untuk dijadikan tersangka. 

Saat ini, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. 

"Ngirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE. Dan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak itu tidak bisa menyebarkan video tersebut," pungkasnya. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:44

Di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, ada satu pemandangan yang tidak biasa. Sebuah sepeda hitam dengan sleeping bag dan tenda terikat rapi di bagian belakang melaju pelan menuju area pelabuhan

BISNIS
3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 20:09

Masyarakat kerap memasak berbagai menu khas saat momen Lebaran. Makanan sepeti rendang, opor ayam hingga kue kering biasanya disajikan untuk keluarga besar maupun tetangga yang bersilaturahmi.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill