Connect With Us

Polres Tangsel Sita Sabu & Ekstasi Berjumlah Fantastis

Rachman Deniansyah | Selasa, 24 November 2020 | 14:59

Kasat Narkoba Polres Tangsel saat menunjukan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah fantastis dari tangan para bandar di wilayah Tangerang.

Berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi tersebut disita dari bandar berjumlah enam orang yang berasal dari dua pengungkapan berbeda, sejak Oktober dan November 2020.

Namun, polisi baru berhasil menangkap sebanyak lima dari enam pelaku tersebut. Kelimanya berinisial Pl, Th, OA, JS, dan HA. Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial A. 

Anggota Kasat Narkoba Polres Tangsel saat mendampingi pelaku dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap Pl dan Th, yakni pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir. 

Penangkapan kedua pelaku yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Tangsel itu dilakukan di dua lokasi berbeda dengan cara menjebaknya.

Barang bukti Narkoba jenis Ganja.

Pelaku berinisial Pl ditangkap di kontrakanya wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, 23 Oktober lalu. 

"Awalnya kita pancing beli sabu sebanyak 1 gram, kemudian pancing lagi 3 gram. Atas pancingan itu kita amankan pelaku Pl. Atas pengembangan itu kita dapati ekstasi," ujar Yulius di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020). 

Barang bukti Narkoba jenis Ekstasi.

Sedangkan tersangka berinisial Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat, 24 Oktober silam.

"Kita pancing pertama kita beli ekstasi 100 butir. Lalu kita kembangkan menjadi sebanyak 6.600 butir. Kalau untuk ekstasi ini biasa dijual Rp100 ribu perbutir," tuturnya. 

Barang bukti Narkoba jenis Ganja.

Menurut hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa ribuan ekstasi didapati dari salah satu napi yang kini mendekam di lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

"Sedangkan barang bukti sabu didapati dengan cara membeli dari salah satu warga binaan pada Lapas Tangerang lama," imbuhnya. 

Atas barang bukti yang dimilikinya itu, kedua tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Sejumlah Anggota Kasat Narkoba Polres Tangsel saat meringkus pelaku ke ruang tahanan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Sementara untuk pengungkapan kedua, dilakukan terhadap pelaku berinisial OA, JS, dan HA. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6413,1 gram atau 6,4 kilogram. 

Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi barang haram di wilayah Meruya, Jakarta Barat.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku OA dan JS di samping minimarket, 9 November lalu. dari tangan keduanya didapati 4,2 kilogram ganja kering," tuturnya. 

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, didapati fakta bahwa kedua pelaku mendapati barang haram tersebut dari tangan pelaku lain berinisial A, yang kini berhasil melarikan diri. 

Atas penangkapan itu, jajaran Satnarkoba Polres Tangsel pun melakukan pengembangan lebih dalam. 

"Dari hasil interogasi didapati bahwa ia pernah memberikan sebanyak dua bungkus ganja kering kepada tersangka HA. Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HA di wilayah Larangan, Kota Tangerang," tuturnya. 

Dari tangan HA tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 2173,3 gram yang ditemukan di motor miliknya. 

Atas kepemilikan barang haram tersebut, ketiga pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (RAZ/RAC)

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill