Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah fantastis dari tangan para bandar di wilayah Tangerang.
Berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi tersebut disita dari bandar berjumlah enam orang yang berasal dari dua pengungkapan berbeda, sejak Oktober dan November 2020.
Namun, polisi baru berhasil menangkap sebanyak lima dari enam pelaku tersebut. Kelimanya berinisial Pl, Th, OA, JS, dan HA. Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial A.

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap Pl dan Th, yakni pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir.
Penangkapan kedua pelaku yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Tangsel itu dilakukan di dua lokasi berbeda dengan cara menjebaknya.

Pelaku berinisial Pl ditangkap di kontrakanya wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, 23 Oktober lalu.
"Awalnya kita pancing beli sabu sebanyak 1 gram, kemudian pancing lagi 3 gram. Atas pancingan itu kita amankan pelaku Pl. Atas pengembangan itu kita dapati ekstasi," ujar Yulius di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Sedangkan tersangka berinisial Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat, 24 Oktober silam.
"Kita pancing pertama kita beli ekstasi 100 butir. Lalu kita kembangkan menjadi sebanyak 6.600 butir. Kalau untuk ekstasi ini biasa dijual Rp100 ribu perbutir," tuturnya.

Menurut hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa ribuan ekstasi didapati dari salah satu napi yang kini mendekam di lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sedangkan barang bukti sabu didapati dengan cara membeli dari salah satu warga binaan pada Lapas Tangerang lama," imbuhnya.
Atas barang bukti yang dimilikinya itu, kedua tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk pengungkapan kedua, dilakukan terhadap pelaku berinisial OA, JS, dan HA. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6413,1 gram atau 6,4 kilogram.
Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi barang haram di wilayah Meruya, Jakarta Barat.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku OA dan JS di samping minimarket, 9 November lalu. dari tangan keduanya didapati 4,2 kilogram ganja kering," tuturnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, didapati fakta bahwa kedua pelaku mendapati barang haram tersebut dari tangan pelaku lain berinisial A, yang kini berhasil melarikan diri.
Atas penangkapan itu, jajaran Satnarkoba Polres Tangsel pun melakukan pengembangan lebih dalam.
"Dari hasil interogasi didapati bahwa ia pernah memberikan sebanyak dua bungkus ganja kering kepada tersangka HA. Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HA di wilayah Larangan, Kota Tangerang," tuturnya.
Dari tangan HA tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 2173,3 gram yang ditemukan di motor miliknya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, ketiga pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGINFORMA dan INFORMA Electronics kembali menorehkan prestasi di tingkat regional setelah memborong tiga penghargaan dalam ajang Retail Asia Awards 2026 yang digelar di Singapura.
PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena akan kembali mengumpulkan seluruh pemain pada 14 Juli 2026 untuk memulai persiapan menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027 yang dijadwalkan bergulir mulai 4 September mendatang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews