Connect With Us

Polres Tangsel Sita Sabu & Ekstasi Berjumlah Fantastis

Rachman Deniansyah | Selasa, 24 November 2020 | 14:59

Kasat Narkoba Polres Tangsel saat menunjukan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah fantastis dari tangan para bandar di wilayah Tangerang.

Berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi tersebut disita dari bandar berjumlah enam orang yang berasal dari dua pengungkapan berbeda, sejak Oktober dan November 2020.

Namun, polisi baru berhasil menangkap sebanyak lima dari enam pelaku tersebut. Kelimanya berinisial Pl, Th, OA, JS, dan HA. Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial A. 

Anggota Kasat Narkoba Polres Tangsel saat mendampingi pelaku dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap Pl dan Th, yakni pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir. 

Penangkapan kedua pelaku yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Tangsel itu dilakukan di dua lokasi berbeda dengan cara menjebaknya.

Barang bukti Narkoba jenis Ganja.

Pelaku berinisial Pl ditangkap di kontrakanya wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, 23 Oktober lalu. 

"Awalnya kita pancing beli sabu sebanyak 1 gram, kemudian pancing lagi 3 gram. Atas pancingan itu kita amankan pelaku Pl. Atas pengembangan itu kita dapati ekstasi," ujar Yulius di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020). 

Barang bukti Narkoba jenis Ekstasi.

Sedangkan tersangka berinisial Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat, 24 Oktober silam.

"Kita pancing pertama kita beli ekstasi 100 butir. Lalu kita kembangkan menjadi sebanyak 6.600 butir. Kalau untuk ekstasi ini biasa dijual Rp100 ribu perbutir," tuturnya. 

Barang bukti Narkoba jenis Ganja.

Menurut hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa ribuan ekstasi didapati dari salah satu napi yang kini mendekam di lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

"Sedangkan barang bukti sabu didapati dengan cara membeli dari salah satu warga binaan pada Lapas Tangerang lama," imbuhnya. 

Atas barang bukti yang dimilikinya itu, kedua tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Sejumlah Anggota Kasat Narkoba Polres Tangsel saat meringkus pelaku ke ruang tahanan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Sementara untuk pengungkapan kedua, dilakukan terhadap pelaku berinisial OA, JS, dan HA. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6413,1 gram atau 6,4 kilogram. 

Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi barang haram di wilayah Meruya, Jakarta Barat.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku OA dan JS di samping minimarket, 9 November lalu. dari tangan keduanya didapati 4,2 kilogram ganja kering," tuturnya. 

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, didapati fakta bahwa kedua pelaku mendapati barang haram tersebut dari tangan pelaku lain berinisial A, yang kini berhasil melarikan diri. 

Atas penangkapan itu, jajaran Satnarkoba Polres Tangsel pun melakukan pengembangan lebih dalam. 

"Dari hasil interogasi didapati bahwa ia pernah memberikan sebanyak dua bungkus ganja kering kepada tersangka HA. Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HA di wilayah Larangan, Kota Tangerang," tuturnya. 

Dari tangan HA tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 2173,3 gram yang ditemukan di motor miliknya. 

Atas kepemilikan barang haram tersebut, ketiga pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

KOTA TANGERANG
9 Napi Lapas Kelas I Tangerang Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

9 Napi Lapas Kelas I Tangerang Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 11 September 2026 | 14:31

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memindahkan sembilan orang narapidana ke Lapas di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill