Connect With Us

Trauma Lantaran Pernah Ditipu Jadi Alasan MDS Ancam Kurir dengan Pedang di Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:08

Pelaku pengancaman terhadap kurir dengan sebilah senjata tajam jenis pedang meminta maaf dan mengakui kesalahanya di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (27/5/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Alasan tersangka berinisial MDS, 35, yang nekat mengancam seorang kurir ekspedisi dengan samurai di wilayah Jalan Musyawarah, Kampung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021), akhirnya kini terungkap. 

Ia yang kini jadi tersangka mengaku nekat mengancam kurir tersebut hanya untuk menakut-nakuti. Agar uang yang dirogohnya terhadap barang yang dibeli itu kembali. 

Pasalnya, transaksi jual beli yang dilakukannya saat itu mengandung unsur penipuan. Barang yang telah dipesannya itu, tidak sampai ke tangannya. Alias barang yang dikirimkan okeh kurir tersebut kosong. 

"Saya pesan jam tangan pak. Harganya Rp75 ribu, biaya ongkirnya Rp15 ribu. Karena barang yang saya pesan itu benar-benar kosong. Enggak ada barang sama sekali," ucap MDS di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (27/5/2021).

Ia menyebut, ancaman dengan sebilah pedang itu pun dilakukan hanya untuk menakut-nakuti si kurir saja. Bukan untuk melukainya. 

Baca Berita Sebelumnya :

"Tidak (untuk melukai). Itu hanya dipajang di dinding dan niat saya hanya untuk menakut-nakuti. Tidak ada niat untuk menganiaya atau melukai orang. Demi allah, hanya untuk menakuti agar uang saya dikembalikan," terangnya. 

Tindakan yang mengantarkannya sebagai tahanan polisi, kata MDS, dilakukan lantaran dirinya memiliki trauma atas penipuan yang dialaminya. 

Sebelumnya, ia mengaku pernah mengalami penipuan seperti yang saat ini terjadi, sebanyak dua kali. 

"Saya sudah pernah dua kali ketipu. Makanya saya sedikit trauma dan saya minta uang itu dikembalikan langsung oleh kurir enggak melewati proses (prosedur) pengembalian. Karena kalau lewat proses itu enggak pernah deal," tuturnya. 

"Jadi ketika udah tertipu diajarkan untuk proses pengembalian barang. Yang sudah-sudah ternyata tidak ada (kembali). Malah setelah barang saya dikembalikan ke seller pun uang saya enggak kembali," sambungnya. 

Setelah menyadari bahwa tindakannya itu melanggar hukum, ia pun merasa menyesal. 

Namun penyesalan itu sudah tak berarti lagi. Pasalnya ia kini telah diancam dengan hukuman selama lebih dari lima tahun penjara. 

Ia dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Sub Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa pedang. (RED/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill