Connect With Us

Penertiban Rumah Dinas Purnawirawan Polri di Tangsel Sesuai Aturan

Tim TangerangNews.com | Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:18

Tim Terpadu Polda Metro Jaya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya saat meninjau rumah dinas di Kesatrian Polri Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Satbrimob Polda Metro Jaya)

TANGERANGNEWS.com - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan, penertiban rumah dinas purnawirawan Polri di Kesatrian Polri Tangerang Selatan, Banten, sudah sesuai dengan  Peraturan Kepolisian Nomor 13 Tahun 2018.

"Saat ini sudah memasuki tahapan SP2 dan semua tahapan-tahapan yang kita laksanakan sesuai prosedur ataupun peraturan yang berlaku," kata Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Anton melalui keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu 13 Oktober 2021.

Anton menyangkal informasi Tim Terpadu Polda Metro Jaya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengusir sejumlah purnawirawan Polri dari rumah dinas.

Menurut Anton, Tim Terpadu dan Satbrimob Polda Metro Jaya dari gabungan beberapa Satuan Kerja (Satker) telah menyosialisasikan kepada warga maupun penghuni asrama dan menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP1) selama 30 hari.

Setelah masa berlaku SP1 terhitung selama 6-20 Oktober 2021 memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2). "Dan pada saat pemberian Surat Peringatan Kedua tersebut, kami melakukan secara 'door to door' kepada warga dengan pendekatan secara humanis dengan salam dan sapa tanpa intimidasi," ungkap Anton.

Anton menyebutkan, Satbrimob Polda Metro Jaya memiliki lebih dari 1.900 personel aktif dengan jumlah sekitar 70 persen masih mengontrak rumah di luar asrama karena keterbatasan tempat tinggal.

Sedangkan alokasi tempat tinggal dinas yang disediakan Polri masih ditempati para purnawirawan selama beberapa tahun.

Karena fenomena itu, Anton menambahkan terbit Perpol Nomor 13 Tahun 2018 yang menegaskan hak dan kewajiban pengguna fasilitas rumah dinas, salah satunya adalah menyerahkan rumah dinas tersebut kepada kesatuan untuk digunakan kepada anggota aktif yang lebih berhak.

BISNIS
Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Jumat, 9 Mei 2025 | 11:58

Perusahaan ritel fesyen PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) atau yang lebih dikenal dengan nama Matahari dikabarkan akan kembali menutup sejumlah gerainya dalam waktu dekat.

SPORT
Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:58

Persita Tangerang takluk dari tuan rumah Dewa United dengan skor 3-0, dalam pertandingan pekan ke-32 BRI Liga 1 2024/25 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 9 Mei 2025, sore.

TEKNO
Masa Depan dan Potensi Ethereum Futures

Masa Depan dan Potensi Ethereum Futures

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:01

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia keuangan telah mengalami transformasi besar-besaran dengan munculnya teknologi blockchain dan aset crypto. Salah satu aset crypto paling populer setelah Bitcoin adalah Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill