Connect With Us

Penertiban Rumah Dinas Purnawirawan Polri di Tangsel Sesuai Aturan

Tim TangerangNews.com | Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:18

Tim Terpadu Polda Metro Jaya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya saat meninjau rumah dinas di Kesatrian Polri Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Satbrimob Polda Metro Jaya)

TANGERANGNEWS.com - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan, penertiban rumah dinas purnawirawan Polri di Kesatrian Polri Tangerang Selatan, Banten, sudah sesuai dengan  Peraturan Kepolisian Nomor 13 Tahun 2018.

"Saat ini sudah memasuki tahapan SP2 dan semua tahapan-tahapan yang kita laksanakan sesuai prosedur ataupun peraturan yang berlaku," kata Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Anton melalui keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu 13 Oktober 2021.

Anton menyangkal informasi Tim Terpadu Polda Metro Jaya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengusir sejumlah purnawirawan Polri dari rumah dinas.

Menurut Anton, Tim Terpadu dan Satbrimob Polda Metro Jaya dari gabungan beberapa Satuan Kerja (Satker) telah menyosialisasikan kepada warga maupun penghuni asrama dan menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP1) selama 30 hari.

Setelah masa berlaku SP1 terhitung selama 6-20 Oktober 2021 memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2). "Dan pada saat pemberian Surat Peringatan Kedua tersebut, kami melakukan secara 'door to door' kepada warga dengan pendekatan secara humanis dengan salam dan sapa tanpa intimidasi," ungkap Anton.

Anton menyebutkan, Satbrimob Polda Metro Jaya memiliki lebih dari 1.900 personel aktif dengan jumlah sekitar 70 persen masih mengontrak rumah di luar asrama karena keterbatasan tempat tinggal.

Sedangkan alokasi tempat tinggal dinas yang disediakan Polri masih ditempati para purnawirawan selama beberapa tahun.

Karena fenomena itu, Anton menambahkan terbit Perpol Nomor 13 Tahun 2018 yang menegaskan hak dan kewajiban pengguna fasilitas rumah dinas, salah satunya adalah menyerahkan rumah dinas tersebut kepada kesatuan untuk digunakan kepada anggota aktif yang lebih berhak.

PROPERTI
Jangan Beli Rumah Bekas Sebelum Cek Kelistrikan, Begini Tipsnya dari PLN 

Jangan Beli Rumah Bekas Sebelum Cek Kelistrikan, Begini Tipsnya dari PLN 

Selasa, 7 Mei 2024 | 20:21

Saat membeli rumah bekas, tentunya perlu untuk memperhatikan beberapa aspek, terutama terkait sistem kelistrikan rumah.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

KAB. TANGERANG
Viral Tampilan Nyeleneh Habib Hani bin Yahya saat Ceramah di Tangerang, Bertato hingga Pakai Anting

Viral Tampilan Nyeleneh Habib Hani bin Yahya saat Ceramah di Tangerang, Bertato hingga Pakai Anting

Selasa, 7 Mei 2024 | 16:46

Beredar video di media sosial memperlihatkan seorang habib dengan penampilan yang dinilai nyeleneh saat sedang bertausiah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill