Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran lapak barang bekas sekaligus rumah di Lengkong Gudang Timur, tepatnya depan Apartemen Akasa, Serpong, Kota Tangsel, Kamis 3 Februari 2022, siang, diduga disebabkan kelalaian pekerja.
Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Uci Sanusi mengatakan, api diduga berasal dari mesin penghancur limbah yang ditinggal pekerja saat tengah beroperasi, sekitar pukul 14.50 WIB.
"Kemudian api membakar mesin dan merambat ke lapak limbah plastik," katanya.
Api pun dengan cepat membakar seluruh bangunan lapak hingga rumah. Limbah plastik yang terbakar pun menyebabkan kepulan asap pekat hingga membumbung tinggi.
"Karena yang terbakar pastik, asapnya besar sekali. Persentase yang terbakar seluruh bagian lapak seluas 100 meter persegi, termasuk sebagian rumah," kata Uci.
Baca Juga :
Untuk memadamkan api, pihaknya menerjunkan tujuh unit armada di antaranya dari Pos Jalak dua unit, Pos Elang dua unit, Markas Komando satu unit, Pos Cenderawasih satu unit dan Tim Rescue satu unit.
"Proses pemadaman sempat terkendala gang sempit, namun api berhasil padam pada 15.15 WIB. Tidak ada korban jiwa atau luka dalam kebakaran ini. Untuk jumlah kerugian belum ditaksir," jelas Uci.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews