PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13
Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
TANGERANGNEWS.com-Siswa yang terlibat tawuran di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) akan dikeluarkan dari sekolahnya dalam rangka memberikan efek jera.
"Jadi kita memberikan sanksi yang tegas kepada siswa yang terlibat tawuran, untuk memberikan efek jera. Apalagi trennya begini tawuran bawa sajam bahkan ada warga yang kena korbannya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Deden Deni dilansir dari Kompas.com, Senin, 17 Oktober 2022.
Deden menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam sebuah pakta integritas yang berlaku sejak Juli 2022.
Dalam pembuatan kebijakan itu, dihadirkan seluruh pimpinan sekolah negeri dan swasta, pihak kepolisian, dan dinas terkait.
Baca juga: Kapolsek Tigaraksa Tangerang Masuk Sekolah Cegah Tawuran Pelajar
Nantinya, setiap kepolisian sektor (Polsek) bertanggungjawab untuk menyurati seluruh sekolah yang ada di bawah wilayah hukumnya.
Setelah disurati, pihak sekolah wajib menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh siswa yang ada di sekolahnya.
Langkah preventif tersebut diharapkan dapat mencegah siswa agar tidak berani lagi untuk terlibat dalam tawuran.
Baca juga: 12 Remaja Mau Tawuran di Jatiuwung Tangerang Diangkut Polisi, Ada yang Bawa Pedang
Apabila terdapat siswa yang masih terlibat tawuran setelah pakta integritas ditandatangani, maka pihak sekolah wajib mengeluarkan siswa tersebut.
"Kami ada komitmen dengan kepala sekolah, terutama negeri, pokoknya setiap tawuran ikut, dia (siswa) mau terlibat sebagai apa, itu dikeluarkan dari sekolah. Ini sudah komitmen kami dengan Dindik Tangsel," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto.
TODAY TAGKetersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews