Connect With Us

Suami Viral Terekam Anak Sudah Puluhan Kali Aniaya Istri di Setu Tangsel

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 19 November 2022 | 16:06

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com-T, 43, seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial K, 44, di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), telah ditetapkan sebagai tersangka. T ternyata disebut telah sudah berkali-kali melakukan kekerasan tersebut.

"Ternyata ini pelaku sudah melakukan perbuatan itu (KDRT) lebih dari satu kali, sudah puluhan kali," jelas Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana dikutip Sabtu, 19 November 2022.

Pasangan suami istri (pasutri) itu diketahui telah menikah secara siri sejak 2005 dan dikaruniai dua anak, EZ dan TA. 

Meski mereka hanya menikah siri, pelaku tetap disangkakan pelanggaran atas tindak pidana KDRT.

Aksi brutal terakhir yang dilakukan T terhadap K tersebut direkam oleh sang anak di ruang tamu kediamannya pada Jumat, 11 November 2022.

Tampak dalam video korban mengalami kekerasan seperti dicekik, ditendang hingga dilempar kursi plastik. 

Korban pun sempat dibenturkan berkali-kali tanpa ada perlawanan. Video aksi kekerasan berdurasi 2 menit 13 detik ini viral di media sosial.

Baca juga: Suami Viral Terekam Anak Aniaya Istri di Setu Tangsel jadi Tersangka

Margana menyebut bahkan dari aksi KDRT yang direkam anaknya pada Jumat, 11 November 2022 itu masih ada kelanjutannya. 

Pasalnya, pelaku sempat mengayunkan golok saat mengejar istrinya yang melarikan diri kala itu. 

"Iya betul, dia (K) habis dipukul, dibentur-benturin, korban lari keluar rumah menyelamatkan diri. Lalu dikejar pakai golok, kemudian dia (K) sembunyi, lalu diselamatkan oleh tetangganya," ungkap Margana. 

Adapun dari pengakuan pelaku, aksi penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya karena curiga atau cemburu. 

"Suaminya curiga atau cemburu dengan istrinya berbuat aneh-aneh. Kejadiannya pada Jumat 11 November Jam 18.30 WIB. Dan kami amankan pada Minggu malam pukul 23.00 WIB," terang Margana. 

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill