Connect With Us

Suami Viral Terekam Anak Sudah Puluhan Kali Aniaya Istri di Setu Tangsel

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 19 November 2022 | 16:06

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com-T, 43, seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial K, 44, di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), telah ditetapkan sebagai tersangka. T ternyata disebut telah sudah berkali-kali melakukan kekerasan tersebut.

"Ternyata ini pelaku sudah melakukan perbuatan itu (KDRT) lebih dari satu kali, sudah puluhan kali," jelas Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana dikutip Sabtu, 19 November 2022.

Pasangan suami istri (pasutri) itu diketahui telah menikah secara siri sejak 2005 dan dikaruniai dua anak, EZ dan TA. 

Meski mereka hanya menikah siri, pelaku tetap disangkakan pelanggaran atas tindak pidana KDRT.

Aksi brutal terakhir yang dilakukan T terhadap K tersebut direkam oleh sang anak di ruang tamu kediamannya pada Jumat, 11 November 2022.

Tampak dalam video korban mengalami kekerasan seperti dicekik, ditendang hingga dilempar kursi plastik. 

Korban pun sempat dibenturkan berkali-kali tanpa ada perlawanan. Video aksi kekerasan berdurasi 2 menit 13 detik ini viral di media sosial.

Baca juga: Suami Viral Terekam Anak Aniaya Istri di Setu Tangsel jadi Tersangka

Margana menyebut bahkan dari aksi KDRT yang direkam anaknya pada Jumat, 11 November 2022 itu masih ada kelanjutannya. 

Pasalnya, pelaku sempat mengayunkan golok saat mengejar istrinya yang melarikan diri kala itu. 

"Iya betul, dia (K) habis dipukul, dibentur-benturin, korban lari keluar rumah menyelamatkan diri. Lalu dikejar pakai golok, kemudian dia (K) sembunyi, lalu diselamatkan oleh tetangganya," ungkap Margana. 

Adapun dari pengakuan pelaku, aksi penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya karena curiga atau cemburu. 

"Suaminya curiga atau cemburu dengan istrinya berbuat aneh-aneh. Kejadiannya pada Jumat 11 November Jam 18.30 WIB. Dan kami amankan pada Minggu malam pukul 23.00 WIB," terang Margana. 

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill