Connect With Us

Siap-siap, ETLE Akan Mulai Berlaku di Tangsel

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 24 November 2022 | 14:25

Ilustrasi petugas polisi lalu lintas memotret pengendara yang melanggar. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan mulai memberlakukan aturan baru Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai pengganti tilang manual secara bertahap.

Aturan tersebut berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman meminta agar masyarakat selalu tertib ketika berlalu lintas meski tak ada lagi tilang manual.

“Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujar Dicky seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis 24 November 2022.

Adapun penegakan hukum dilakukan dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis melalui kamera pada titik-titik tertentu.

Selain itu dengan cara mobile, di mana petugas Polantas yang berpatroli akan memotret pengendara yang melanggar sebagai barang bukti ETLE.

Dicky berharap, semua masyarakat Tangsel dapat mematuhi peraturan Lalu Lintas dan patuhi tata tertib berlintas dalam berkendara.

“Masyarakat patuh tatib ketika berlalu lintas agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama,” tukas Dicky.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill