Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12
Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.
TANGERANGNEWS.com-Stiker bergambar pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah mulai marak ditempel di rumah-rumah warga Tangerang Selatan (Tangsel).
Stiker tersebut ditempel oleh salah satu elemen relawan pendukung paslon nomor urut dua tersebut.
Relawan Pemenangan Andra-Dimyati (RPAD) Kota Tangsel terus bergerak sosialisasikan door to door ke rumah-rumah warga.
Mereka melakukan pemasangan stiker dan poster, agar masyarakat mengenal sosok gubernur dan wakil gubernur yang akan dipilih pada Pikada 2024.
Ketua RPAD Kota Tangsel Arnovi mengatakan bahwa seluruh Korcam RPAD di 7 Kecamatan telah terbentuk.
Saat ini, kata Arnovi, setiap korcam membuka posko di rumah masing-masing dengan cara membagikan dan melaksanakan program stikeriisasi, agar masyarakat tau persis calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2024 yang akan dipilihnya.
Arnovi mengklaim program stikerisasi ini ditargetkan mampu menjangkau 35 ribu rumah pendukung Andra Soni-Dimyati dalam Pilgub Banten 2024 di 7 kecamatan yang ada di Tangsel.
Sementara Koordinator Kecamatan (Korcam) Pondok Aren RPAD Kota Tangsel Kholid menjelaskan, gerak pemasangan stiker serta menyapa masyarakat ditingkat bawah sesuai arahan ketua umum RPAD Tangsel.
"Arahan dari ketua umum kami jelas untuk memenangkan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, dalam Pilgub Banten 2024. Kami optimis pasangan ini akan menang," pungkas Kholid.
Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.
TODAY TAGLangkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews