Connect With Us

Guru Sekolah Negeri di Tangsel Minta THR ke Ortu Murid Bisa Dipidana Penjara

Yanto | Rabu, 12 Maret 2025 | 17:09

Ilustrasi Pungli Sekolah (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyatakan keprihatinannya atas dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di SDN Ciater 02 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengecam tindakan oknum guru yang mengintimidasi orangtua murid dalam melakukan pungutan THR.

"Kami mengecam praktik pungutan liar berkedok THR di SDN Ciater 02 Kota Tangsel itu. Pungutan liar yang dilakukan dengan intimidasi jelas melanggar hukum dan juga etika" ujar Hamim, Rabu 12 Maret 2025.

Berdasarkan UU No 20/2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 menyebutkan, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atay seumur hidup. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Abdul Hamim juga menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni yang mengatakan pungutan THR tidak wajib, tetapi sukarela. 

"Deden Deni menurut kami keliru. Dindik terkesan melakukan pembelaan. Padahal Undang-undang jelas melarang. Jadi seharusnya Dindik tegas melarang pungutan itu" tambah Hamim.

LBH Keadilan meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Ia, juga mendorong agar pihak sekolah dan guru mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran.

"LBH Keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada wali murid yang merasa dirugikan. Kami bisa melakukan upaya hukum dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi," ujar Hamim.

Terakhir, LBH Keadilan berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktik pungli dan juga gratifikasi.

"Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan berkeadilan," pungkas Hamim.

BISNIS
3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 20:09

Masyarakat kerap memasak berbagai menu khas saat momen Lebaran. Makanan sepeti rendang, opor ayam hingga kue kering biasanya disajikan untuk keluarga besar maupun tetangga yang bersilaturahmi.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

TANGSEL
Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:44

Di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, ada satu pemandangan yang tidak biasa. Sebuah sepeda hitam dengan sleeping bag dan tenda terikat rapi di bagian belakang melaju pelan menuju area pelabuhan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill