Connect With Us

Guru Sekolah Negeri di Tangsel Minta THR ke Ortu Murid Bisa Dipidana Penjara

Yanto | Rabu, 12 Maret 2025 | 17:09

Ilustrasi Pungli Sekolah (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyatakan keprihatinannya atas dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di SDN Ciater 02 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengecam tindakan oknum guru yang mengintimidasi orangtua murid dalam melakukan pungutan THR.

"Kami mengecam praktik pungutan liar berkedok THR di SDN Ciater 02 Kota Tangsel itu. Pungutan liar yang dilakukan dengan intimidasi jelas melanggar hukum dan juga etika" ujar Hamim, Rabu 12 Maret 2025.

Berdasarkan UU No 20/2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 menyebutkan, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atay seumur hidup. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Abdul Hamim juga menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni yang mengatakan pungutan THR tidak wajib, tetapi sukarela. 

"Deden Deni menurut kami keliru. Dindik terkesan melakukan pembelaan. Padahal Undang-undang jelas melarang. Jadi seharusnya Dindik tegas melarang pungutan itu" tambah Hamim.

LBH Keadilan meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Ia, juga mendorong agar pihak sekolah dan guru mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran.

"LBH Keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada wali murid yang merasa dirugikan. Kami bisa melakukan upaya hukum dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi," ujar Hamim.

Terakhir, LBH Keadilan berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktik pungli dan juga gratifikasi.

"Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan berkeadilan," pungkas Hamim.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:53

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban dan memastikan lapak penjualan memiliki stiker resmi dari Pemkot Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill