Connect With Us

Guru Sekolah Negeri di Tangsel Minta THR ke Ortu Murid Bisa Dipidana Penjara

Yanto | Rabu, 12 Maret 2025 | 17:09

Ilustrasi Pungli Sekolah (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyatakan keprihatinannya atas dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di SDN Ciater 02 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengecam tindakan oknum guru yang mengintimidasi orangtua murid dalam melakukan pungutan THR.

"Kami mengecam praktik pungutan liar berkedok THR di SDN Ciater 02 Kota Tangsel itu. Pungutan liar yang dilakukan dengan intimidasi jelas melanggar hukum dan juga etika" ujar Hamim, Rabu 12 Maret 2025.

Berdasarkan UU No 20/2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 menyebutkan, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atay seumur hidup. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Abdul Hamim juga menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni yang mengatakan pungutan THR tidak wajib, tetapi sukarela. 

"Deden Deni menurut kami keliru. Dindik terkesan melakukan pembelaan. Padahal Undang-undang jelas melarang. Jadi seharusnya Dindik tegas melarang pungutan itu" tambah Hamim.

LBH Keadilan meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Ia, juga mendorong agar pihak sekolah dan guru mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran.

"LBH Keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada wali murid yang merasa dirugikan. Kami bisa melakukan upaya hukum dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi," ujar Hamim.

Terakhir, LBH Keadilan berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktik pungli dan juga gratifikasi.

"Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan berkeadilan," pungkas Hamim.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Rapihkan 25 Desa Kumuh di Pesisir Utara

Pemkab Tangerang Bakal Rapihkan 25 Desa Kumuh di Pesisir Utara

Senin, 25 Mei 2026 | 20:18

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana merehabilitasi kawasan Pesisir Utara dengan menargetkan sebanyak 25 desa.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill