TANGERANGNEWS.com-Kuasa hukum siswi korban dugaan pelecehan seksual di SMK Waskito Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait kasus tersebut.
Sudah tiga bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan oleh pihak Kepolisian.
“Korban dan keluarganya tidak bisa tenang selama pelaku masih bebas. Ini sangat mengganggu secara psikologis ditambah pelaku beralasan kalau dalam kondisi sakit,” ujar Abdul Hamim, kuasa hukum korban, saat konferensi Pers di Gedung Muhamadiyah Tangsel, Kamis 7 Agustus 2025.
Abdul Hamim menilai proses penanganan kasus oleh penyidik Polres Tangerang Selatan lambat dan berlarut-larut.
Saat dilakukan pemanggilan, pelaku bersangkutan selalu beralasan sakit, sehingga polisi belum bisa melakukan pemeriksaan lanjutan maupun penahanan.
"Tambatnya penanganan ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban, apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan memicu kekhawatiran masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah," tegasnya.
Abdul Hamim juga mengungkapkan kondisi terkini korban yang masih mengalami trauma mendalam akibat pelecehan yang dilakukan kakak kelasnya tersebut.
Korban disebut sangat tertutup dan mengalami kesulitan untuk berinteraksi dengan orang lain.
Akibat tekanan psikologis yang dirasakan, korban bahkan harus pindah sekolah untuk memulihkan diri dan menjauh dari lingkungan yang mengingatkan pada kejadian tersebut.
“Korban masih trauma berat. Dia sulit bersosialisasi dan memilih untuk melanjutkan sekolah di tempat lain. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal pemulihan mental seorang anak yang dirusak masa depannya,” tegasnya.
Pihak keluarga korban berharap agar kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menahan pelaku dan mempercepat proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sharil saat di hubungi melalui telepon, belum memberikan keterangan terkait penahan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.