Connect With Us

Lagi Viral, Begini Cara Download Threads Aplikasi Saingan Twitter

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Juli 2023 | 19:06

Logo aplikasi Threads (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Meta secara resmi meluncurkan aplikasi baru bernama Threads yang bertujuan untuk menyaingi Twitter. Aplikasi Threads kini sudah dapat diunduh melalui Apple App Store dan Google Play Store mulai hari ini, Kamis, 6 Juli 2023.

Dalam aplikasi Threads, pengguna dapat berbagi postingan berupa teks dengan batasan 500 karakter.

Selain itu, mereka juga dapat membagikan foto dan video dalam format vertikal dengan durasi hingga lima menit. 

Melansir dari detik.com, tampilan antarmuka Threads mirip dengan Twitter dan menyediakan berbagai opsi seperti komentar, suka, unggah ulang, dan bagikan.

Aplikasi Threads telah tersedia di lebih dari 100 negara termasuk Indonesia.

Namun, sebelum mengunduh aplikasi ini, pastikan untuk memilih aplikasi Threads by Instagram, karena ada banyak aplikasi dengan nama serupa yang mungkin dapat menimbulkan kebingungan.

Untuk masuk ke dalam Threads, pengguna juga harus memiliki akun Instagram, karena nama pengguna di Instagram akan menjadi nama pengguna di aplikasi Threads.

Jika Anda menyetujuinya, Anda dapat mengimpor detail akun di profil Threads dan daftar orang yang diikuti di Instagram.

Pengguna yang telah terverifikasi di Instagram juga akan mendapatkan verifikasi di aplikasi Threads. Selain itu, Anda juga dapat mengikuti akun-akun yang telah Anda ikuti di Instagram sebelumnya.

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengunduh dan masuk ke dalam aplikasi Threads di perangkat Android atau iOS:

1. Buka Google Play Store atau Apple App Store.

2. Cari aplikasi bernama Threads by Instagram menggunakan kolom pencarian.

3. Ketuk tombol "Instal" untuk mengunduh aplikasi.

4. Tunggu hingga proses instalasi selesai.

5. Setelah terpasang, buka aplikasi Threads dan klik opsi log-in (nama akun Instagram akan terhubung secara otomatis).

6. Anda akan diberikan pilihan untuk "Impor dari Instagram". Selanjutnya, Anda dapat mengatur kontrol privasi yang mengatur apakah akun Threads ingin terbuka secara publik atau pribadi.

7. Kemudian, Anda akan diberikan pilihan apakah ingin mengikuti semua akun yang telah Anda ikuti di Instagram sebelumnya. Jika ingin mengikuti, klik opsi "ikuti semua". Jika tidak, Anda dapat melewatinya dengan mengklik tanda panah next di pojok kanan atas.

8. Setelah semua langkah selesai, klik "Gabung ke Threads" dan Anda siap menggunakan aplikasi Threads.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

KAB. TANGERANG
250 Rumah Gratis di Tangerang Segera Diserahkan, Ini Kriteria Penerimanya

250 Rumah Gratis di Tangerang Segera Diserahkan, Ini Kriteria Penerimanya

Kamis, 6 November 2025 | 13:06

Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Tangerang. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyiapkan 250 unit rumah gratis akan segera diserahkan kepada warga yang memenuhi syarat.

NASIONAL
Fenomena Pelamar Overqualified Dominasi Dunia Rekrutmen Entry Level

Fenomena Pelamar Overqualified Dominasi Dunia Rekrutmen Entry Level

Kamis, 6 November 2025 | 09:05

Sebuah fenomena mencemaskan tengah melanda pasar tenaga kerja Indonesia. Para lulusan sarjana, pascasarjana, bahkan doktor, berbondong-bondong melamar posisi entry level yang jauh di bawah kualifikasi mereka.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill