TANGERANGNEWS.com-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji wacana penggunaan data biometrik, seperti pemindaian wajah dan sidik jari, sebagai syarat wajib untuk aktivasi akun media sosial.
Kebijakan ini digulirkan dengan tujuan utama untuk memperkuat keamanan identitas digital dan menekan berbagai kejahatan siber, mulai dari penipuan, penyebaran konten berbahaya, hingga maraknya akun palsu.
Dalam sistem yang sedang dibahas ini, setiap pengguna akan memiliki identitas digital tunggal yang dapat dilacak melalui data biometriknya.
"Prinsip utamanya adalah memastikan setiap akun media sosial terhubung dengan identitas digital pemiliknya melalui autentikasi biometrik," jelas Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail, seperti dilansir dari RRI, Selasa 23 September 2025.
Ia berharap langkah ini akan menciptakan lingkungan digital yang lebih bertanggung jawab dan akuntabel.
Meski demikian, Ismail menegaskan, wacana ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah masih perlu melakukan mendiskusikan opsi lainnya, sehingga wacana tersebut dapat dijalankan secara efektif.