Connect With Us

Tanpa Ribet Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Sambat

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 10 September 2024 | 17:45

Ilustrasi aplikasi Sambat Banten (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Warga Banten kini tidak perlu repot lagi antre di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan hadirnya aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat), wajib pajak bisa membayar pajak tahunan kendaraan dengan mudah dan cepat langsung dari ponsel. 

Berikut langkah-langkah cara menggunakan aplikasi Sambat untuk pembayaran pajak kendaraan.

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Sambat

  1. Langkah pertama, unduh aplikasi Sambat melalui Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
  2. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi Sambat dan masuk ke menu "Daftar".
  3. Pada halaman ini, masukkan nomor polisi kendaraan Anda, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  4. Setelah data kendaraan berhasil diverifikasi, aplikasi akan memberikan kode bayar. Anda kemudian dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan, salah satunya adalah melalui Virtual Account.
  5. Masukkan kode bayar tersebut ke dalam sistem Virtual Account bank yang dipilih, dan lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang tertera.
  6. Setelah pembayaran berhasil, kemudian tukarkan struk pembayaran dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) baru di Samsat Induk terdekat. Proses ini guna memastikan bahwa kendaraan telah terdaftar dan pajaknya diperbarui.

Keunggulan Bayar Pajak dengan Aplikasi Sambat

Menggunakan aplikasi Sambat memudahkan warga Banten dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Beberapa kelebihan yang ditawarkan antara lain:

  • Mudah: Prosesnya dapat dilakukan di mana saja, kapan saja.
  • Cepat: Tidak perlu mengantre panjang di kantor Samsat.
  • Aman: Pembayaran dilakukan melalui metode Virtual Account yang aman.

Jadi, tunggu apa lagi? Bayarkan pajak kendaraan dengan mudah melalui aplikasi Sambat dan hindari denda keterlambatan pajak.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill