Connect With Us

Tanpa Ribet Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Sambat

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 10 September 2024 | 17:45

Ilustrasi aplikasi Sambat Banten (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Warga Banten kini tidak perlu repot lagi antre di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan hadirnya aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat), wajib pajak bisa membayar pajak tahunan kendaraan dengan mudah dan cepat langsung dari ponsel. 

Berikut langkah-langkah cara menggunakan aplikasi Sambat untuk pembayaran pajak kendaraan.

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Sambat

  1. Langkah pertama, unduh aplikasi Sambat melalui Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
  2. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi Sambat dan masuk ke menu "Daftar".
  3. Pada halaman ini, masukkan nomor polisi kendaraan Anda, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  4. Setelah data kendaraan berhasil diverifikasi, aplikasi akan memberikan kode bayar. Anda kemudian dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan, salah satunya adalah melalui Virtual Account.
  5. Masukkan kode bayar tersebut ke dalam sistem Virtual Account bank yang dipilih, dan lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang tertera.
  6. Setelah pembayaran berhasil, kemudian tukarkan struk pembayaran dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) baru di Samsat Induk terdekat. Proses ini guna memastikan bahwa kendaraan telah terdaftar dan pajaknya diperbarui.

Keunggulan Bayar Pajak dengan Aplikasi Sambat

Menggunakan aplikasi Sambat memudahkan warga Banten dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Beberapa kelebihan yang ditawarkan antara lain:

  • Mudah: Prosesnya dapat dilakukan di mana saja, kapan saja.
  • Cepat: Tidak perlu mengantre panjang di kantor Samsat.
  • Aman: Pembayaran dilakukan melalui metode Virtual Account yang aman.

Jadi, tunggu apa lagi? Bayarkan pajak kendaraan dengan mudah melalui aplikasi Sambat dan hindari denda keterlambatan pajak.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

KAB. TANGERANG
Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan program pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

KOTA TANGERANG
Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:48

Proses pengisian kursi Ketua DPRD Kota Tangerang yang sebelumnya ditinggalkan oleh mendiang Rusdi Alam kini mulai memasuki babak baru di internal Partai Golkar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill