Connect With Us

Hore! Pemprov Banten Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan, Dimulai 10 April

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 27 Maret 2025 | 22:22

Pengumuman kebijakan pemutihan atau pembebasan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.  

"Alhamdulillah hari ini saya dan pak wagub menandatangani kepgub penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, melalui Kepgub No 170 tahun 2025. Mohon doa dan dukungannya agar dengan kebijakan ini potensi pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan bisa maksimal sehingga potensi opsen pajak yang menjadi hak dari kabupaten kota dapat lebih optimal," ujar Andra, Kamis, 27 Maret 2025.  

Ia juga meminta para kepala daerah di Banten untuk turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada warganya agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas.  

Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan ini akan mulai berlaku pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang, di semua Samsat Banten di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Pemprov Banten tengah menggodok kebijakan pemutihan pajak kendaraan, mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh Jawa Barat. Andra secara terbuka menyebut bahwa kebijakan ini terinspirasi dari program Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.  

"Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya," ujarnya dalam pertemuan di Pendopo Gubernur Banten.

Menurutnya, banyak kendaraan yang sudah tidak beroperasi tetapi masih tercatat sebagai objek pajak, sehingga perlu dilakukan pembaruan data.  

Adapun berdasarkan data Bapenda Banten, terdapat total tunggakan pajak kendaraan di Banten mencapai Rp742 miliar. Sehingga adanya pemutihan pajak, diharapkan jumlah tunggakan ini bisa berkurang setidaknya 40 persen.  

BISNIS
Amani Emas Hadir di Pasar Lama Tangerang, Layani Jual Beli hingga Gadai Emas

Amani Emas Hadir di Pasar Lama Tangerang, Layani Jual Beli hingga Gadai Emas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:27

Masyarakat Kota Tangerang kini memiliki pilihan baru untuk menjual maupun menggadaikan emas.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill