Connect With Us

Hore! Pemprov Banten Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan, Dimulai 10 April

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 27 Maret 2025 | 22:22

Pengumuman kebijakan pemutihan atau pembebasan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.  

"Alhamdulillah hari ini saya dan pak wagub menandatangani kepgub penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, melalui Kepgub No 170 tahun 2025. Mohon doa dan dukungannya agar dengan kebijakan ini potensi pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan bisa maksimal sehingga potensi opsen pajak yang menjadi hak dari kabupaten kota dapat lebih optimal," ujar Andra, Kamis, 27 Maret 2025.  

Ia juga meminta para kepala daerah di Banten untuk turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada warganya agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas.  

Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan ini akan mulai berlaku pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang, di semua Samsat Banten di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Pemprov Banten tengah menggodok kebijakan pemutihan pajak kendaraan, mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh Jawa Barat. Andra secara terbuka menyebut bahwa kebijakan ini terinspirasi dari program Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.  

"Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya," ujarnya dalam pertemuan di Pendopo Gubernur Banten.

Menurutnya, banyak kendaraan yang sudah tidak beroperasi tetapi masih tercatat sebagai objek pajak, sehingga perlu dilakukan pembaruan data.  

Adapun berdasarkan data Bapenda Banten, terdapat total tunggakan pajak kendaraan di Banten mencapai Rp742 miliar. Sehingga adanya pemutihan pajak, diharapkan jumlah tunggakan ini bisa berkurang setidaknya 40 persen.  

KAB. TANGERANG
Bagan di Pesisir Tangerang Jadi Tempat Prostitusi dan Karaoke, 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan

Bagan di Pesisir Tangerang Jadi Tempat Prostitusi dan Karaoke, 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan

Minggu, 15 Juni 2025 | 19:37

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran utama praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir.

BANTEN
2 Badak Jawa di Ujung Kulon Dipindahkan ke Kawasan Konservasi Khusus untuk Pengembangbiakan

2 Badak Jawa di Ujung Kulon Dipindahkan ke Kawasan Konservasi Khusus untuk Pengembangbiakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:30

Gubernur Banten, Andra Soni mendukung pemindahan atau translokasi dua Badak Jawa dari Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ke Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) untuk keperluan konservasi dan pengembangbiakan (breeding).

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill