Connect With Us

Belum Move On, Pria Ini Bacok Sahabat karena Dekati Mantan Istrinya

Mohamad Romli | Rabu, 16 Agustus 2017 | 18:00

Piung, 46, (bertopeng) lelaki yang membacok sahabatnya sendiri saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (15/8/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Piung, 46, lelaki berbadan gempal tersebut tak pernah menyangka jika sebagian besar waktunya kini harus dilalui di balik jeruji besi. Pasalnya, ditangkap Polsek Tigaraksa karena diduga telah menganiaya sahabatnya sendiri Rijan, lantaran persoalan asmara.

Cekcot mulut antar sohib tersebut dipicu Piung yang tidak terima ketika mengendus ada hubungan khusus antara Rijan dengan seorang wanita yang masih ia klaim sebagai istrinya. Sementara Rijan tidak terima dianggap selingkuh, karena menurut pengakuan wanita tersebut, dia sudah bercerai dengan Piung.

"Bukan mantan istri, masih istri saya. Punya anak tiga saya sama dia. Tapi istri saya ngakunya udahan aja sama saya," ujar Piung memberikan penegasan di hadapan petugas kepolisian, Rabu (15/8/2017).

Piung pun menuturkan saat peristiwa perkelahian dia dengan Rijan, Selasa (17/7/2017) yang lalu. Ketika itu selepas pulang kerja di Pesanggarahan, Cisoka, Kabupaten Tangerang, dia langsung menyambangi Rijan di Kampung Munjul Cilimus, RT 03/01, Desa Bantar Gebang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Piung pun menegur Rijan karena mendekati mantan istrinya. Rupanya Rijan tidak menerima teguran Piung tersebut. Justru dia menyebut istri Piung yang telah bertindak kurang ajar karena mengaku sudah bercerai. Percekcokan dua sohib tersebut semakin sengit, hingga amarah keduanya sudah diubun-ubun kepala. Akhirnya, Piung melayangkan bogem ke wajah Rijan.

Keduanya pun adu jotos, hingga Piung mengeluarkan golok menyabet Rijan hingga melukai wajah dan tangannya. Akibatnya Rijan pun ambruk bersimbah darah dan harus dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Piung sempat kabur usai menganiaya sahabatnya. Namun setelah hampir tujuh bulan buron, Piung berhasil diamankan di Cikuya, Solear, oleh tim Reskim Polsek Tigaraksa, pada Sabtu (5/8/2017). Dia dijerat Pasal 351KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(RAZ)

BANTEN
Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Jumat, 10 April 2026 | 20:39

Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.

KOTA TANGERANG
Pelajar Tewas Terjatuh dari Flyover Green Lake City Cipondoh Usai Tabrak Pembatas

Pelajar Tewas Terjatuh dari Flyover Green Lake City Cipondoh Usai Tabrak Pembatas

Minggu, 12 April 2026 | 19:17

Kecelakaan maut terjadi di Flyover Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill