Connect With Us

73 Ribu Kilogram Mie Instan Kadaluarsa Diamankan di Mauk

Mohamad Romli | Jumat, 8 September 2017 | 17:00

Petugas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Banten didampingi tim dari Polda Banten sidak ke sebuah gudang milik CV Herindo di Kampung Sawah, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2017). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Banten didampingi tim dari Polda Banten mengamankan ribuan kilogram mie instan kadaluarsa dari sebuah gudang milik CV Herindo di Kampung Sawah Besar, RT 12/05, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2017).

Gudang tersebut disinyalir sudah berlangsung lama, namun baru saat ini terungkap oleh pihak BPOPM Banten.

"Perusahaan beroperasi sejak 2015," ujar Sinta Anggraeni, penyidik BPOM Banten kepada TangerangNews.com, Jumat (8/9/2017). BACA JUGA : Disperindagkop Mulai Sidak Makanan Kadaluarsa

Saat dilakukan penggerebekan, pemilik perusahaan yang menampung mie instan kadaluarsa tersebut tidak berada di lokasi, petugas gabungan tersebut hanya mendapatkan beberapa karyawan yang tengah bekerja.

"Kami mendapatkan kurang lebih 75 ribu kilogram mie dan makanan ringan kadaluarsa," tambahnya.

Dari keterangan yang didapatkan petugas, mie instan kadaluarsa tersebut digunakan untuk pakan ternak, namun BPOM menduga dijual bebas juga ke pasar dalam bentuk curah. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, mengamankan beberapa sampel dan menyegel gudang tersebut," jelasnya. BACA JUGA : Tangsel Rawan Peredaran Obat Kadaluarsa

Sinta menegaskan makanan kadaluarsa berbahaya bagi kesehatan, sehingga masyarakat dalam membeli produk makanan harus meneliti kondisinya.  "Jangan membeli makanan dalam bentuk curah, perhatikan kemasannya dan yang kadaluarsanya masih lama," tukasnya.(RAZ)

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34

Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill