Connect With Us

Pelaku Pembunuh Istri dan Anak di Panongan Terancam Hukuman Berat

Mohamad Romli | Sabtu, 14 Oktober 2017 | 12:00

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan saat mendatangi TKP pembunuhan sekeluarga. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com- Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan,  pihaknya menjerat Lukman Nurdin Hidayat, 36 tersangka pembunuh istri dan dua anaknya di Perumahan Graha Sienna 1 Blok M Nomor 10/21 RT 02/06, Desa Ciakar,  Kecamatan Panongan, Jumat (13/10/2017) malam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena kedua korban, yakni Syifa Syakila, 8,  dan Carisa Humaira, 3, yang tewas dalam peristiwa tersebut. 

"Korban anak dibawah umur. Ancamannya 15 tahun, tapi karena korban ada yang dibawah umur maka ditambah 5 tahun, sehingga menjadi maksimal 20 tahun penjara, " ujar Wiwin, Sabtu (14/10/2017) di lokasi peristiwa berdarah tersebut. 

Tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang, tambah Wiwin sudah mengakui perbuatannya serta menyesali tindakannya yang telah menghilangkan nyawa istri dan kedua putrinya. 

"Pelaku sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya, bahkan ia menyerahkan diri usai melakukan pembunuhan tersebut," tambahnya. 

Ditanya soal motif pembunuhan tersebut, mantan Kapolsek Balaraja tersebut pun mengatakan awalnya dipicu oleh perselisihan antara tersangka dengan istrinya. Persoalan ekonomi didalam keluarga tersebut menjadi api yang menyulut peristiwa berdarah tersebut. 

Bahkan, dari informasi yang dihimpunnya dari saksi maupun warga sekitar, percekcokan pasangan suami istri tersebut sudah berlangsung cukup lama. 

"Peristiwa tadi malam klimaksnya, setelah percekcokan tersebut berlangsung cukup lama," imbuhnya. 

Untuk melengkapi berkas baik keterangan saksi maupun pihak keluarga korban, beberapa anggota keluarga korban pun telah berdatangan ke RSU Tangerang. Korban sendiri berasal dari Lampung, sementara tersangka berasal dari Magelang. Di perumahan tersebut, keluarga yang dikenal baik oleh warga setempat menempati rumah tersebut sejak tahun 2012.

Ditanya awak media dimana ketiga jasad korban tersebut akan dimakamkan, Wiwin belum bisa memberikan keterangan. "Soal itu nanti keputusan dari pihak keluarga korban," tukasnya.(DBI/HRU)

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill