Connect With Us

Pembunuh Ibu & Anak di Panongan Biasa Lakukan Ini

Mohamad Romli | Jumat, 13 Oktober 2017 | 23:00

Jasad korban pembunuhan sekeluarga saat dievakuasi petugas dari lokasi kejadian di Perumahan Graha Sienna 1 Blok M Nomor 10/21 RT 02/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

 
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa seorang ibu dan dua orang anak di Perumahan Graha Sienna 1 Blok M Nomor 10/21 RT 02/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (13/10/2017) malam menyisakan tanya.  Pelaku yang diduga sang kepala keluarga yakni LNH, 36, dikenal tidak pernah memiliki catatan buruk terhadap peragainya selama ini. Tak ada yang menyangka peristiwa tersebut terjadi di keluarga LNH.

JASAD

"Keluarga itu dikenal baik, tidak pernah ada masalah dengan tetangga, bahkan suami maupun istrinya juga sangat sopan," ujar Wulan, tetangga korban kepada TangerangNews.com.

JASAD

Bahkan, Ana, 37, yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut dikenal Wulan sebagai sosok yang ramah, supel dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Karena kepribadiannya yang dikenal baik serta aktif, korban yang sudah tinggal dilokasi tersebut pun diangkat menjadi kader Posyandu setempat.

BACA JUGA : Sekeluarga Dibunuh di Panongan Tangerang

"Biasanya setiap sore dia ada di luar rumah, kadang ke rumah saya juga, tapi sore ini enggak kelihatan," tambahnya.

KEDIAMAN

Sedangkan keedua anaknya yang diduga tewas ditangan ayahnya sendiri tersebut dikenal sebagai anak yang patuh pada orang tua. SS, 9, saat ini sudah duduk di kelas empat SD Citra Berkat, Citra Raya sementara CH, 3, baru akan disekolahkan.

"Saya juga ikut syok, dan tidak menyangka peristiwa ini terjadi," tukasnya sambil menghela nafas dengan dalam.(DBI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill