Connect With Us

Tersangka Sempat Menangis Saat Adegan Membunuh Istri & Anaknya

Mohamad Romli | Kamis, 19 Oktober 2017 | 16:00

Tersangka pembunuh istri dan dua anaknya, Lukman Nurul Hidayah, 36, tertunduk lesu saat melakukan rekontruksi dirumahnya, Perumahan Graha Sienna 1 Blok M Nomor 10, Desa Ciakar, Panongan, Kamis (19/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Lukman Nurul Hidayah, 36, tersangka pembunuh istri dan dua anaknya sempat menangis saat melakukan rekonstruksi peristiwa berdarah tersebut di lokasi kejadian, di Perumahan Graha Sienna 1 Blok M Nomor 10, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/10/2017).

Tersangka yang menggunakan pakaian tahanan berwarna biru serta penutup wajah berwarna hitam tersebut tampak lemas, saat melakukan adegan terakhir di teras rumah, dimana dia menaiki sepeda motor saat hendak menyerahkan diri ke polisi.

Rekonstruksi tersebut memperagakan 21 adegan pembunuhan yang merenggut nyawa istri tersangka, Ana Robinah, 27, dan dua anaknya Syifa Syakilla, 9, serta Carisa Humaira, 3.

"Kondisi tersangka saat melakukan adegan atau rekonstruksi agak down, secara psikis walaupun bagaimana, korban istri dan anaknya. Sempat menangis juga," ujar Kasat Resktrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan.

Wiwin menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka, tidak ditemukan kelainan jiwa. "Dari hasil pemeriksaan psikologi oleh psikiater yang kami panggil dari Polda (Banten),  hasil kejiwaannya normal," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Belajar Bikin Pot Bunga Bernilai Jual, Workshop PLN Banten Buka Peluang Usaha Baru bagi UMKM Muda

Belajar Bikin Pot Bunga Bernilai Jual, Workshop PLN Banten Buka Peluang Usaha Baru bagi UMKM Muda

Senin, 29 Juni 2026 | 08:10

Pot bunga yang selama ini identik sebagai pelengkap dekorasi rumah ternyata dapat menjadi produk kreatif bernilai ekonomi.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill