Connect With Us

Tersangka Sempat Menangis Saat Adegan Membunuh Istri & Anaknya

Mohamad Romli | Kamis, 19 Oktober 2017 | 16:00

Tersangka pembunuh istri dan dua anaknya, Lukman Nurul Hidayah, 36, tertunduk lesu saat melakukan rekontruksi dirumahnya, Perumahan Graha Sienna 1 Blok M Nomor 10, Desa Ciakar, Panongan, Kamis (19/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Lukman Nurul Hidayah, 36, tersangka pembunuh istri dan dua anaknya sempat menangis saat melakukan rekonstruksi peristiwa berdarah tersebut di lokasi kejadian, di Perumahan Graha Sienna 1 Blok M Nomor 10, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/10/2017).

Tersangka yang menggunakan pakaian tahanan berwarna biru serta penutup wajah berwarna hitam tersebut tampak lemas, saat melakukan adegan terakhir di teras rumah, dimana dia menaiki sepeda motor saat hendak menyerahkan diri ke polisi.

Rekonstruksi tersebut memperagakan 21 adegan pembunuhan yang merenggut nyawa istri tersangka, Ana Robinah, 27, dan dua anaknya Syifa Syakilla, 9, serta Carisa Humaira, 3.

"Kondisi tersangka saat melakukan adegan atau rekonstruksi agak down, secara psikis walaupun bagaimana, korban istri dan anaknya. Sempat menangis juga," ujar Kasat Resktrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan.

Wiwin menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka, tidak ditemukan kelainan jiwa. "Dari hasil pemeriksaan psikologi oleh psikiater yang kami panggil dari Polda (Banten),  hasil kejiwaannya normal," tukasnya.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill