Connect With Us

Sering Ditinggal Suami, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Konsumsi Sabu

Mohamad Romli | Selasa, 31 Oktober 2017 | 16:00

Ke dua cewe cantik pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu berinial Rosa, 24, Titin, 35, diamankan di Mapolresta Tangerang. (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-TS alias Titin, 35, hanya tertunduk lesu saat digelar ungkap kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (30/10/2017). Perempuan berambut sebahu tersebut sesekali menyeka dahinya yang bercucuran keringat. Ia berdampingan dengan Ro alias Rosa, 24, yang berperawakan lebih tinggi dengan rambut panjang. Keduanya adalah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kedua warga Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang tersebut diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat kontrakannya digerebek polisi, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dikatakan Iptu Ucu Nuryandi, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Tangerang yang memimpin penggerebakan tersebut, yang menjadi target sebenarnya adalah Rosa. Perempuan berkulit putih tersebut berdasarkan informasi diterima pihaknya adalah pengguna aktif sabu.

"Saat kami lakukan penggerebakan, tersangka Titin ada di kamar Rosa, saat kami perhatikan, ia juga diduga sebagai pengguna narkoba," ujarnya, Selasa (31/10/2017).

Awalnya ibu beranak satu tersebut mengelak, namun saat petugas memeriksa kamar kontrakannya yang bersebelahan dengan kamar Rosa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus pelastik bening, demikian pun petugas menemukan benda serupa yang diduga sabu-sabu tersebut didalam kamar Rosa.

"Keduanya diduga menjadi pemakai aktif narkoba jenis sabu. Kemudian kami amankan ke Mapolresta Tangerang," tambah Ucu Nurhayandi.

Tersangka pun, kata Ucu, akhirnya mengakui sudah setahun terakhir menjadi pengguna aktif, penyebabnya karena bergaul dengan tetangga kontrakannya yang statusnya pemakai aktif sabu, sehingga karena pergaulan tersebut, ia terpapar pengaruh buruk.

"Sementara suaminya jarang pulang, sehingga tidak bisa mengontrol pergaulan istrinya," jelasnya. 

Keduanya akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar," tukas Nuryandi.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Mengaku Baru Ditelepon Istana Pagi Sebelum Dilantik Sore

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Mengaku Baru Ditelepon Istana Pagi Sebelum Dilantik Sore

Senin, 14 September 2026 | 16:46

Suahasil Nazara mengaku baru mendapat informasi untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, pagi. Ia kemudian menghadap Presiden Prabowo Subianto sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill