Sen Kanan Belok Kiri, Benarkah Pengemudi Perempuan Lebih Rawan Mengalami Kecelakaan?
Jumat, 2 Mei 2025 | 22:23
Masyarakat sering melempar guyonan seperti “sen kiri belok kanan” sebagai sindiran terhadap perempuan saat mengemudi.
TANGERANGNEWS.com-TS alias Titin, 35, hanya tertunduk lesu saat digelar ungkap kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (30/10/2017). Perempuan berambut sebahu tersebut sesekali menyeka dahinya yang bercucuran keringat. Ia berdampingan dengan Ro alias Rosa, 24, yang berperawakan lebih tinggi dengan rambut panjang. Keduanya adalah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua warga Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang tersebut diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat kontrakannya digerebek polisi, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dikatakan Iptu Ucu Nuryandi, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Tangerang yang memimpin penggerebakan tersebut, yang menjadi target sebenarnya adalah Rosa. Perempuan berkulit putih tersebut berdasarkan informasi diterima pihaknya adalah pengguna aktif sabu.
"Saat kami lakukan penggerebakan, tersangka Titin ada di kamar Rosa, saat kami perhatikan, ia juga diduga sebagai pengguna narkoba," ujarnya, Selasa (31/10/2017).
Awalnya ibu beranak satu tersebut mengelak, namun saat petugas memeriksa kamar kontrakannya yang bersebelahan dengan kamar Rosa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus pelastik bening, demikian pun petugas menemukan benda serupa yang diduga sabu-sabu tersebut didalam kamar Rosa.
"Keduanya diduga menjadi pemakai aktif narkoba jenis sabu. Kemudian kami amankan ke Mapolresta Tangerang," tambah Ucu Nurhayandi.
Tersangka pun, kata Ucu, akhirnya mengakui sudah setahun terakhir menjadi pengguna aktif, penyebabnya karena bergaul dengan tetangga kontrakannya yang statusnya pemakai aktif sabu, sehingga karena pergaulan tersebut, ia terpapar pengaruh buruk.
"Sementara suaminya jarang pulang, sehingga tidak bisa mengontrol pergaulan istrinya," jelasnya.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar," tukas Nuryandi.(RAZ/HRU)
Masyarakat sering melempar guyonan seperti “sen kiri belok kanan” sebagai sindiran terhadap perempuan saat mengemudi.
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Sisa pagar laut sepanjang 2 Kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah selesai dibongkar.
Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.