Connect With Us

Sering Ditinggal Suami, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Konsumsi Sabu

Mohamad Romli | Selasa, 31 Oktober 2017 | 16:00

Ke dua cewe cantik pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu berinial Rosa, 24, Titin, 35, diamankan di Mapolresta Tangerang. (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-TS alias Titin, 35, hanya tertunduk lesu saat digelar ungkap kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (30/10/2017). Perempuan berambut sebahu tersebut sesekali menyeka dahinya yang bercucuran keringat. Ia berdampingan dengan Ro alias Rosa, 24, yang berperawakan lebih tinggi dengan rambut panjang. Keduanya adalah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kedua warga Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang tersebut diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat kontrakannya digerebek polisi, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dikatakan Iptu Ucu Nuryandi, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Tangerang yang memimpin penggerebakan tersebut, yang menjadi target sebenarnya adalah Rosa. Perempuan berkulit putih tersebut berdasarkan informasi diterima pihaknya adalah pengguna aktif sabu.

"Saat kami lakukan penggerebakan, tersangka Titin ada di kamar Rosa, saat kami perhatikan, ia juga diduga sebagai pengguna narkoba," ujarnya, Selasa (31/10/2017).

Awalnya ibu beranak satu tersebut mengelak, namun saat petugas memeriksa kamar kontrakannya yang bersebelahan dengan kamar Rosa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus pelastik bening, demikian pun petugas menemukan benda serupa yang diduga sabu-sabu tersebut didalam kamar Rosa.

"Keduanya diduga menjadi pemakai aktif narkoba jenis sabu. Kemudian kami amankan ke Mapolresta Tangerang," tambah Ucu Nurhayandi.

Tersangka pun, kata Ucu, akhirnya mengakui sudah setahun terakhir menjadi pengguna aktif, penyebabnya karena bergaul dengan tetangga kontrakannya yang statusnya pemakai aktif sabu, sehingga karena pergaulan tersebut, ia terpapar pengaruh buruk.

"Sementara suaminya jarang pulang, sehingga tidak bisa mengontrol pergaulan istrinya," jelasnya. 

Keduanya akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar," tukas Nuryandi.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill