Connect With Us

Sering Ditinggal Suami, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Konsumsi Sabu

Mohamad Romli | Selasa, 31 Oktober 2017 | 16:00

Ke dua cewe cantik pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu berinial Rosa, 24, Titin, 35, diamankan di Mapolresta Tangerang. (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-TS alias Titin, 35, hanya tertunduk lesu saat digelar ungkap kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (30/10/2017). Perempuan berambut sebahu tersebut sesekali menyeka dahinya yang bercucuran keringat. Ia berdampingan dengan Ro alias Rosa, 24, yang berperawakan lebih tinggi dengan rambut panjang. Keduanya adalah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kedua warga Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang tersebut diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat kontrakannya digerebek polisi, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dikatakan Iptu Ucu Nuryandi, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Tangerang yang memimpin penggerebakan tersebut, yang menjadi target sebenarnya adalah Rosa. Perempuan berkulit putih tersebut berdasarkan informasi diterima pihaknya adalah pengguna aktif sabu.

"Saat kami lakukan penggerebakan, tersangka Titin ada di kamar Rosa, saat kami perhatikan, ia juga diduga sebagai pengguna narkoba," ujarnya, Selasa (31/10/2017).

Awalnya ibu beranak satu tersebut mengelak, namun saat petugas memeriksa kamar kontrakannya yang bersebelahan dengan kamar Rosa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus pelastik bening, demikian pun petugas menemukan benda serupa yang diduga sabu-sabu tersebut didalam kamar Rosa.

"Keduanya diduga menjadi pemakai aktif narkoba jenis sabu. Kemudian kami amankan ke Mapolresta Tangerang," tambah Ucu Nurhayandi.

Tersangka pun, kata Ucu, akhirnya mengakui sudah setahun terakhir menjadi pengguna aktif, penyebabnya karena bergaul dengan tetangga kontrakannya yang statusnya pemakai aktif sabu, sehingga karena pergaulan tersebut, ia terpapar pengaruh buruk.

"Sementara suaminya jarang pulang, sehingga tidak bisa mengontrol pergaulan istrinya," jelasnya. 

Keduanya akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar," tukas Nuryandi.(RAZ/HRU)

BISNIS
bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:12

Kinerja keuangan bank bjb sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih penuh tantangan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Rampungkan 80 Persen Proyek Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Lebaran

Pemkot Tangerang Rampungkan 80 Persen Proyek Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:01

Pemkot Tangerang berhasil menuntaskan sebagian besar proyek perbaikan jalan di jalur-jalur strategis selama arus mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

BANDARA
180 Awak Kabin Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Dites Urine

180 Awak Kabin Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Dites Urine

Selasa, 17 Maret 2026 | 13:48

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menggelar tes urine terhadap awak kabin maskapai penerbangan di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 16 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill