Connect With Us

Sering Ditinggal Suami, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Konsumsi Sabu

Mohamad Romli | Selasa, 31 Oktober 2017 | 16:00

Ke dua cewe cantik pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu berinial Rosa, 24, Titin, 35, diamankan di Mapolresta Tangerang. (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-TS alias Titin, 35, hanya tertunduk lesu saat digelar ungkap kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (30/10/2017). Perempuan berambut sebahu tersebut sesekali menyeka dahinya yang bercucuran keringat. Ia berdampingan dengan Ro alias Rosa, 24, yang berperawakan lebih tinggi dengan rambut panjang. Keduanya adalah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kedua warga Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang tersebut diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat kontrakannya digerebek polisi, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dikatakan Iptu Ucu Nuryandi, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Tangerang yang memimpin penggerebakan tersebut, yang menjadi target sebenarnya adalah Rosa. Perempuan berkulit putih tersebut berdasarkan informasi diterima pihaknya adalah pengguna aktif sabu.

"Saat kami lakukan penggerebakan, tersangka Titin ada di kamar Rosa, saat kami perhatikan, ia juga diduga sebagai pengguna narkoba," ujarnya, Selasa (31/10/2017).

Awalnya ibu beranak satu tersebut mengelak, namun saat petugas memeriksa kamar kontrakannya yang bersebelahan dengan kamar Rosa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus pelastik bening, demikian pun petugas menemukan benda serupa yang diduga sabu-sabu tersebut didalam kamar Rosa.

"Keduanya diduga menjadi pemakai aktif narkoba jenis sabu. Kemudian kami amankan ke Mapolresta Tangerang," tambah Ucu Nurhayandi.

Tersangka pun, kata Ucu, akhirnya mengakui sudah setahun terakhir menjadi pengguna aktif, penyebabnya karena bergaul dengan tetangga kontrakannya yang statusnya pemakai aktif sabu, sehingga karena pergaulan tersebut, ia terpapar pengaruh buruk.

"Sementara suaminya jarang pulang, sehingga tidak bisa mengontrol pergaulan istrinya," jelasnya. 

Keduanya akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar," tukas Nuryandi.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Senin, 15 Juni 2026 | 16:18

Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

KAB. TANGERANG
Honda Jazz Dirusak Massa di Citra Raya, Diduga Gegara Geber Knalpot Depan Tongkrongan

Honda Jazz Dirusak Massa di Citra Raya, Diduga Gegara Geber Knalpot Depan Tongkrongan

Senin, 15 Juni 2026 | 19:44

Aksi perusakan terhadap sebuah mobil oleh sejumlah massa terjadi di kawasan Lagoon Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 14 Juni 2026, dini hari.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill