Connect With Us

Pria Ini Nekat Gandir di Jembatan Cimanceuri

Mohamad Romli | Minggu, 26 November 2017 | 17:00

Jasad korban saat ditemukan warga yang melintas (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Warga yang melintas di Jalan Raya Serang, Balaraja dihebohkan dengan temuan seorang pria paruh baya yang ditemukan gantung diri (gandir) di jembatan Cimanceuri, Balaraja, Minggu (26/11/2017).

Saat ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WIB, pria yang mengenakan kaos dan celana berwarna hitam tersebut sudah dalam kondisi tak bernyawa. 

"Korban gantung diri menggunakan kawat dan sarung," ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto. 

Jasad saat dievakuasi polisi

 

Jasad pria yang diperkirakan berusia sekitar 60 tahun tersebut kemudian dievakuasi petugas dari Polsek Balaraja ke RSUD Balaraja. 

"Korban tidak membawa identitas diri, jasad korban kami evakuasi ke RSUD," tambahnya. 

Akibat peristiwa tersebut, dilokasi warga sempat menyemut sehingga arus lalu lintas sempat tersendat. Polisi kini tengah melakukan identifikasi untuk mencari identitas korban. 

"Kami masih melakukan identifikasi," tukas Wendy. (DBI/RGI)

SPORT
Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 | 23:14

Persib Bandung meraih kemenangan setelah menundukkan Persita Tangerang dengan skor tipis 1-0 pada pekan ke-22 Super League di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu, 22 Februari 2026, malam.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill