Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN
Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
TANGERANNEWS.com-Korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di Danau Gawir, Kampung Legok RT 010/05 Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Mei 2022 dipastikan pihak Ketua RT setempat bukan warganya.
Mayat dengan kondisi tanpa busana yang ditemukan pemancing sudah dalam keadaan terbungkus karung itu tampak, kondisi tangan dan kaki terikat, serta di tangannya tersebut, terdapat batu pemberat untuk menenggelamkan.
Ketua Rukun Tetangga RT 010/05 Haerudin memastikan, mayat tersebut bukan merupakan warga kampung setempat, sebab tidak ada seorang pun warga yang mengenali korban.
''Saya pastikan itu bukan warga kampung saya, sudah saya tanya ke setiap kampung. Namun, tidak ada yang kenal, jadi bukan warga Legok,'' ucapnya.
Sebelumnya, memang menurut Haerudin, ada beberapa orang yang menyampaikan bahwa terdapat kehilangan sanak keluarganya sekitar dua hari lalu. Namun, itu pun bukan warga Legok.
''Informasinya dua hari lalu ada orang Babakan yang hilang. Namun, belum bisa dipastikan jasad pria tersebut merupakan orang yang selama dua hari ini dicari atau bukan,' jelasnya.
Dia pun menyebut, dengan kondisi danau yang cukup jauh dari pemukiman, lokasi tersebut memang lebih rentan jadi tempat tindak kriminalitas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews