Connect With Us

Slogan Bebas Banjir, Ternyata Perumahan Bumi Indah Pasar Kemis Kebanjiran

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 6 Oktober 2022 | 19:46

Perumahan Bumi Indah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kebanjiran, Kamis, 6 Oktober 2022. (Tangkapan layar @abouttng / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kawasan Perumahan Bumi Indah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, rupanya kebanjiran juga.

Padahal, pihak pemasaran Perumahan Bumi Indah sangat gencar mempromosikan bahwa lingkungan perumahan ini bebas banjir.

Dalam informasi yang dihimpun, banjir di lingkungan Perumahan Bumi Indah terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2022 sore.

Adapun dalam video yang beredar, tampak para pengendara sepeda motor maupun mobil tidak ingin melintasi jalan yang tergenang itu.

"Punya slogan perumahan bebas banjir nyatanya banjir banjir juga," tulis @theory_19 dalam komentarnya di akun @abouttng.

Baca juga: 

Hujan Lebat, 7 Wilayah di Kabupaten Tangerang Rawan Banjir

"Waduuuhh... Baru kali ini bumi indah banjir sampe naik keruas jalan. Berarti debit air nya besar banget. Semoga aja balik ke tahap 5 maleman udah surut banjir nya.. Amin," tulis @rizbagusher dalam komentarnya pada postingan yang sama.

Seperti diketahui, hujan deras mengguyur wilayah Tangerang. Hal ini menyebabkan sejumlah wilayah terendam banjir.

Selain Bumi Indah, banjir juga melanda Jalan Raya Kutabumi dan kawasan Talaga Cikupa, serta ruas tol Serpong-Pondok Aren.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill