UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut bullying yang dilakukan siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yuppentek Curug Kabupaten Tangerang itu gegara saling ejek.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Tangsel Iptu Wendi mengatakan, peristiwa perselisihan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Mereka berdua berinisial M dan A.H.
Kejadian itu bermula saat adanya saling ejek di antara mereka berdua. Kemudian, M tersulut emosi sehingga melakukan kekerasan fisik kepada A.H.
"Benar perselisihan , jadi saling ejek sehingga terjadi kekerasan fisik," kata Wendi kepada TangerangNews.com, Jumat, 13 Oktober 2023.
Lalu, pihak Unit Reskrim Polsek Curug langsung melakukan penyelidikan dari informasi tersebut.
Pada 13 Oktober 2023 bertempat di sekolah korban, dilaksanakan mediasi yang dihadiri sejumlah pihak seperti Kepala Sekolah (Kepsek), Kanit Reskrim Polsek Curug, beserta orang tuanya.
"Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," pungkas Wendi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.
Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews