Connect With Us

Selain MinyaKita, Pelaku Juga Kurangi Takaran Minyak Djernih di Rajeg Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Maret 2025 | 20:44

Aparat Polda Banten menunjukkan barang bukti MinyaKita yang takarannya dikurangi dari 1 liter menjadi 750 mili liter di sebuah gudang pengemasan di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu 12 Maret 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aawaludin, 38, warga, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ditangkap Jajaran Polda Banten lantaran tidak hanya memproduksi minyak goreng merk MinyaKita yang tidak sesuai SNI, tapi juga merk Djernih.

Ia memproduksi minyak tersebut di sebuah gudang di wilayah Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin Setiawan mengatakan tersangka berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan, dengan merek MinyaKita dan Djernih.

"Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan oleh tim, didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang," katanya, Rabu 12 Maret 2025.

Menurut Wiwin, dalam pengungkapan perkara ini diawali dari hasil pemeriksaan terhadap tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Senin 3 Maret 2025, lalu.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke lokasi tempat pengemasan minyak goreng itu.

"Hasil pemeriksaan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili liter. Di mana setiap botol kemasan minyak kita itu berukuran 1.000 mili liter atau 1 liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan volume," ujarnya.

Selain itu, dari hasil penggeledahan di lokasi pengemasan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa penakaran minyak serta penampungan dengan jumlah sebanyak 7 sampai 8 ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus (per karton/dus sebanyak 12 botol).

"Rinciannya 600 karton/dus MinyaKita dan 200 karton/dus minyak Djernih," jelas Wiwin.

Dari pengakuan tersangka, minyak goreng kemasan itu di jual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter).

Sedangkan minyak goreng dengan merek Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 900 mililiter).

"Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 dan tersangka menjualnya dengan harga Rp14.500," jelasnya.

Untuk produk berupa minyak goreng kemasan merek MinyaKita ini, didapatkan tersangka dari produsen PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean.

Tempat usaha tersangka juga tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal.

NASIONAL
Bentrok Maut Pecah di Matraman Jakarta, Dipicu Tidak Bayar Nasi Uduk, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Bentrok Maut Pecah di Matraman Jakarta, Dipicu Tidak Bayar Nasi Uduk, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:34

Suasana kawasan pemukiman padat penduduk di sekitar Jalan Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mendadak mencekam pada Minggu pagi, 26 Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill