Connect With Us

Selain MinyaKita, Pelaku Juga Kurangi Takaran Minyak Djernih di Rajeg Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Maret 2025 | 20:44

Aparat Polda Banten menunjukkan barang bukti MinyaKita yang takarannya dikurangi dari 1 liter menjadi 750 mili liter di sebuah gudang pengemasan di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu 12 Maret 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aawaludin, 38, warga, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ditangkap Jajaran Polda Banten lantaran tidak hanya memproduksi minyak goreng merk MinyaKita yang tidak sesuai SNI, tapi juga merk Djernih.

Ia memproduksi minyak tersebut di sebuah gudang di wilayah Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin Setiawan mengatakan tersangka berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan, dengan merek MinyaKita dan Djernih.

"Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan oleh tim, didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang," katanya, Rabu 12 Maret 2025.

Menurut Wiwin, dalam pengungkapan perkara ini diawali dari hasil pemeriksaan terhadap tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Senin 3 Maret 2025, lalu.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke lokasi tempat pengemasan minyak goreng itu.

"Hasil pemeriksaan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili liter. Di mana setiap botol kemasan minyak kita itu berukuran 1.000 mili liter atau 1 liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan volume," ujarnya.

Selain itu, dari hasil penggeledahan di lokasi pengemasan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa penakaran minyak serta penampungan dengan jumlah sebanyak 7 sampai 8 ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus (per karton/dus sebanyak 12 botol).

"Rinciannya 600 karton/dus MinyaKita dan 200 karton/dus minyak Djernih," jelas Wiwin.

Dari pengakuan tersangka, minyak goreng kemasan itu di jual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter).

Sedangkan minyak goreng dengan merek Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 900 mililiter).

"Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 dan tersangka menjualnya dengan harga Rp14.500," jelasnya.

Untuk produk berupa minyak goreng kemasan merek MinyaKita ini, didapatkan tersangka dari produsen PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean.

Tempat usaha tersangka juga tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal.

KOTA TANGERANG
FKTS Verifikasi Lomba Kantor Kecamatan Sehat 2026, Kecamatan Cibodas Dibidik Masuk Nominasi

FKTS Verifikasi Lomba Kantor Kecamatan Sehat 2026, Kecamatan Cibodas Dibidik Masuk Nominasi

Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:38

Forum Kota Tangerang Sehat (FKTS) mulai melakukan verifikasi lapangan dalam rangka penilaian Lomba Kantor Kecamatan Sehat Tahun 2026.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Diduga Gegara Jalan Rusak, Pemilik Warung Makan Tewas Terlindas Truk di Kawasan Industri Akong Cadas Sepatan

Diduga Gegara Jalan Rusak, Pemilik Warung Makan Tewas Terlindas Truk di Kawasan Industri Akong Cadas Sepatan

Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:00

Seorang perempuan berinisial P, 45, pemilik warung makan di kawasan Industri Akong Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia setelah terlindas truk saat mengendarai sepeda motor, Rabu 5 Agustus 2026, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill