Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Pabrik pewarna tekstil yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ternyata telah melakukan pencemaran lingkungan yang cukup luas.
Pabrik milik PT Biporin Agung (BA) itu ternyata tidak mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan, sehingga limbah yang dibuang ke Sungai Cirarab mengubah air menjadi berwarna ungu kehitaman.
Kemudian limbah mengalir ke Danau Citra Raya hingga sampai ke selokan rumah warga.
Meteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan dari hasi laporan Komisi 12 DPR RI dan pantauannya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab, memang terlihat air sungai berwarna ungu gelap.
Sedangkan sumbernya berasal dari beberapa titik aliran IPAL di PT BA.
"PT BA ini menjadi salah satu industri untuk bahan pewarna kimia dasar, tentu bahan berwarna ini berkonsekuensi memiliki logam berat yang cukup kental, intensitasnya cukup banyak," tuturnya di lokasi penyegelan.
Hanif menambahkan berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, disimpulkan bila air yang dilakukan uji lab di beberapa parameter penting melebihi bak mutu seperti amoniak, pewarna dan melebihi baku mutu lainnya.
Menurutnya hal ini berindikasi berbahaya, karena logam beratnya cukup besar kemudian amoniaknya, BOD, COD nya juga disinyalir tinggi.
"Sulfur juga jauh dari baku mutu yang dipersyaratkan dari yang bisa dilepas di lingkungan jadi beberapa parameter kunci itu terindikasi melebihi baku mutu," katanya.
Dengan demikian, pabrik tersebut terindikasi melanggar Pasa 98 UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karena itu kami langsung segel. Lalu pemeriksaan pun dinaikan ke penyidikan laboratorium," tegas Hanif.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews