Connect With Us

Limbah Pabrik Tekstil di Cikupa Cemari Sungai Cirarab sampai Danau Citra Raya

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 23 Mei 2025 | 19:12

Penyegelan pabrik tekstil yang mencemari lingkungan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 23 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pabrik pewarna tekstil yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ternyata telah melakukan pencemaran lingkungan yang cukup luas.

Pabrik milik PT Biporin Agung (BA) itu ternyata tidak mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan, sehingga limbah yang dibuang ke Sungai Cirarab mengubah air menjadi berwarna ungu kehitaman.

Kemudian limbah mengalir ke Danau Citra Raya hingga sampai ke selokan rumah warga.

Meteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan dari hasi laporan Komisi 12 DPR RI dan pantauannya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab, memang terlihat air sungai berwarna ungu gelap.

Sedangkan sumbernya berasal dari beberapa titik aliran IPAL di PT BA.

"PT BA ini menjadi salah satu industri untuk bahan pewarna kimia dasar, tentu bahan berwarna ini berkonsekuensi memiliki logam berat yang cukup kental, intensitasnya cukup banyak," tuturnya di lokasi penyegelan.

Hanif menambahkan berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, disimpulkan bila air yang dilakukan uji lab di beberapa parameter penting melebihi bak mutu seperti amoniak, pewarna dan melebihi baku mutu lainnya.

Menurutnya hal ini berindikasi berbahaya, karena logam beratnya cukup besar kemudian amoniaknya, BOD, COD nya juga disinyalir tinggi. 

"Sulfur juga jauh dari baku mutu yang dipersyaratkan dari yang bisa dilepas di lingkungan jadi beberapa parameter kunci itu terindikasi melebihi baku mutu," katanya.

Dengan demikian, pabrik tersebut  terindikasi melanggar Pasa 98 UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Karena itu kami langsung segel. Lalu pemeriksaan pun dinaikan ke penyidikan laboratorium," tegas Hanif.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

KOTA TANGERANG
DPRD Nilai Pendidikan Masih Jadi Beban Warga Kota Tangerang, Bantuan Telat hingga Fenomena Tahan Ijazah

DPRD Nilai Pendidikan Masih Jadi Beban Warga Kota Tangerang, Bantuan Telat hingga Fenomena Tahan Ijazah

Rabu, 29 April 2026 | 16:56

Akses pendidikan di Kota Tangerang dinilai belum sepenuhnya merata. Di tengah berbagai program yang berjalan, masih ada warga yang harus berjuang sendiri agar anaknya tetap bisa bersekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill