TANGERANGNEWS.com-Dua oknum perangkat lingkungan, masing-masing Ketua RT dan RW di salah satu wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diringkus oleh tim sigap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.
Keduanya HS, 51, dan S, 35, diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pemborong proyek pembangunan setempat
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 28 Juli 2025.
Dalam keterangannya, ia menyebut kedua pelaku meminta uang dengan dalih uang keamanan dan izin lingkungan kepada korban, yang tengah mengerjakan proyek renovasi fasilitas umum di wilayah itu.
"HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug," kata Arief.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah masing-masing.
Barang bukti berupa kuitansi, rekaman percakapan dan sebagian uang hasil pemerasan turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun," ucap Arief.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Hari Selasa 29 Juli 2025, dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka," terang Arief.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami tindakan serupa, terutama dari oknum yang menyalahgunakan jabatan.