Dasiman Divonis Setahun Oleh Pengadilan Banten
Rabu, 26 Januari 2011 | 18:47
TANGERANGNEWS-Dasiman, 53, anggota DPRD Kota Tangerang, dihukum selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hukuman satu tahun penja