Perda Dibatalkan, Wali Kota Tidak Permasalahkan
Senin, 21 Februari 2011 | 17:08
TANGERANGNEWS-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 4 Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Tangerang yang bermasalah karena bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak sesuai kepentingan publik. Padahal dalam pembuatan Perda tersebut

