Penumpang di Stasiun Tangerang Tak Hafal Aturan Wajib STRP
Senin, 12 Juli 2021 | 11:46
TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang yang ingin melintas ke wilayah aglomerasi diwajibkan untuk membawa dokumen izin perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin 12 Juli 2021

