3.140 Botol Miras di Kota Tangerang Dimusnahkan
Kamis, 25 Februari 2021 | 17:59
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan sebanyak 3.140 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam jenis. Hal ini dalam rangka menegakan Perda No. 7 Tahun 2005


