Connect With Us

KPU Kota Tangerang Dianggap Lembek

| Selasa, 25 Juni 2013 | 17:18

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)


TANGERANG-Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dianggap lembek terhadap aturan. Hal itu terjadi lantaran segala kebijakan dinilai tak tegas dalam mengambil keputusan, sehingga hal itu berpotensi pada konflik. Pernyataan itu dikatakan, pengamat politik M Zaki Mubarak, yang juga dosen di UIN Syarif Hidayatullah, Tangsel. Menurutnya, KPU sebagai pihak penyelenggara wajib  tegas dalam aturan.

"Dalam hal ini menurut pengamatan saya KPU Kota Tangerang plin-plan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Seperti pada saat jadwal pendaftaran untuk pasangan bakal calon dari parpol atau gabungan parpol. Dalan aturan memang tidak ditetapkan waktu penutupan secara kongkrit, sehingga KPU dapat menentukan waktu sesuai apa yang mereka sepakati yakni pukul 00.00 WIB. 
Kedua, proses pendaftaran balon dari parpol yang dalam aturan tertulis jelas , bila parpol tidak dapat mengusung dua pasangan berbeda. 

"Disana KPU membuka celah. Walau mereka diusung oleh satu parpol yang sama. Kemudian mereka diverifikasi. Namun, masa jeda dalam verifikasi itu membuat celah," terangnya.
 

Ketiga, adanya dualisme pengusungan parpol pasca verifikasi berkas administrasi pasangan balon yang diterima KPU.

"Dengan terulangnya hal itu berarti tandatangan diatas materai dimentahkan," tandasnya.

Selanjutnya, kata Zaki, mengenai item kekurangan berkas administrasi yang telah dilengkapi para pasangan balon, sikap KPU juga mengambang.”Seakan memberikan kelonggaran,” jelasnya.  
 
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan, prioritas utama yang saat ini diawasi adalah dukungan ganda Partai Gerindra dan Hanura. 
Diketahui Partai Gerindra awalnya mengusung Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar Zulkarnaen dan Hanura ke pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto. Namun, akhirnya partai besutan Prabowo itu beralih ke pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Hanura ke HMZ-Iskandar.

Meski begitu, diakuinya  kewenangan untuk mencabut dukungan bakal calon walikota merupakan kewenangan partai yang mengusung seperti pada Pasal 95 Peraturan KPU No. 9 / 2012.
“Di pasal itu menyebutkan bahwa kewenangan pengusungan bakal calon kepala daerah sepenuhnya kewenangan partai politik. Namun, pasal 67 atau format B2 bila Parpol tidak boleh menarik dukungan pencalonan.” Terangnya.

Terkait pengkajian dukungan ganda Hanura tersebut, kata Takhono, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan KPU Kota Tangerang. 

"Dua pasal ini bertentangan maka kami terus melakukan kajian," kata Takhono.

Anggota  KPU Kota Tangerang Edi S Hafas mengaku, pihaknya tetap berpedoman pada Pasal 95 Peraturan KPU No. 9 /2012. 
"Jadi ya, kita bekerja sesuai aturan main. Perkara ada aturan yang berkontradiksi, itu di luar ranah kewenangan kami. Karena kami yakin proses pembuatan peraturan KPU ini juga melibatkan banyak pihak di pusat," kata Edi.  (KWN) 
TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

BANTEN
Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Senin, 29 April 2024 | 06:04

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan untuk wilayah Tangerang pada Senin, 29 April 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill