Connect With Us

PT KAI Resmi Disidang atas gugatan Pengusaha Kisamaun Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Juni 2015 | 17:52

Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) saat menunjukan bukti perjanjian denga PT KAI (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Sidang gugatan perdata PT Himpunan Pengusaha Kisamaun-Kiasnawi (Hipmawi) terhadap PT KAI terkait terkait pembongkaran ruko Pasar Lama mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/6).

Dalam sidang yang mulai pukul 10.30 WIB itu, Ketua Majelis Hakim Inang Kasmayadi meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebelum masuk materi perkara. Majelis hakim menunjuk hakim mediator Ninik untuk melakukan mediasi kedua belah pihak.

Namun dalam mediasi tersebut, pihak PT Hipmawi merasa kecewa karena, pihak PT KAI hanya menghadirkan staf biro hukum sebagai perwakilan untuk menghadapi gugatan mereka.

"Harusnya yang hadir direkturnya, karena dia sebagai pihak yang mengambil kebijakan. Dalam UU Perseroan, Direktur-lah yang mewakili instansi di dalam dan di luar pengadilan," jelasnya Kuasa Hukum PT Hipmawi, Hambali usai mediasi.

Karena itu, dia meminta agar mediasi ditunda hingga tanggal 23 Juni 2015, dan PT KAI harus menghadirkan pihak yang berkepentingan.

"Harapan kami dengan hadirnya direktur, bisa ada win-win solution yang diterima semua pihak. Jangan pakai arogansi, tangan besi dan pembongkaran lagi," jelas Hambali.

Seperti diketahui, sengketa antara PT KAI dengan PT Hipmawi ini terjadi usai pembongkaran secara paksa 135 bangunan di sekitar stasiun Tangerang, Bulan April lalu. PT KAI mengirimkan somasi berisi perintah agar pemilik toko mengosongkan bangunannya karena pembongkaran bangunan jilid II.

Karena pembongkaran tersebut, para pemilik ruko Pasar lama yang tergabung dalam PT Hipmawi melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang, Rabu (6/5) lalu. Dalam gugatan tersebut Hipmawi meminta ganti rugi materil kepada PT KAI sebesar Rp 250 miliar sebagai ganti rugi pembongkaran toko dan Rp 500 miliar untuk kerugian akibat tekanan emosional dan batin.

Gugatan perata tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya ke Panitera Perkara PN Tangerang, Selasa (5/5) kemarin dengan nomor perkara 262/PDT.G/2015/PN TN.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BISNIS
Rupiah Melemah ke Rp17.400 per Dolar AS, Bank Indonesia Bakal Lakukan Intervensi

Rupiah Melemah ke Rp17.400 per Dolar AS, Bank Indonesia Bakal Lakukan Intervensi

Selasa, 5 Mei 2026 | 18:14

Bank Indonesia buka suara setelah nilai tukar rupiah menyentuh kisaran Rp17.400 per dolar AS, salah satu level terlemah di tengah tekanan global.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill