Connect With Us

Tidak Dibagi Keuntungan, Pengusaha Perkarakan Rekan Bisnis

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 6 September 2017 | 21:00

Prosesi sidang perkara tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta Autentik yang berlangsung di ruang 1 memanas, Rabu (6/9/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pengusaha onderdil asal Pontianak, Suryadi Wongso, memperkarakan dua rekan bisnisnya ke meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang, karena merasa ditipu. Meski telah menyuntik modal untuk bisnis sebesar Rp8,5 miliar, korban malah tidak pernah dibagi keuntungan oleh pelaku.

Kedua rekan terdakwa adalah Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman. Mereka menjalani sidang perkara tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta Autentik atau dijerat Pasal 266 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Rabu (6/9/2017). Prosesi sidang yang berlangsung di ruang 1 itu berlangsung memanas.

Perkara itu bermula ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang. BACA JUGA : Ditemani Istri, Iwa K Jalani Sidang Perdana Kasus Ganja

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

"Kepemilikan saham, saya tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali Nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan saya tidak pernah dapat pembagian keuntungan," ujar Sukarti saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Sukarti juga tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada 2001. Pada 2008 dirinya menerima informasi Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Pengusaha asal Pontianak itu pun sempat mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun Ngadiman dan Suryadi berjanji akan mengembalikan modal, serta memberikan keuntungan selama terjalin kerja sama. BACA JUGA : PT Angkasa Pura II Waspadai Penipuan atas nama SGM Bandara Soetta

Kedua terdakwa ini juga menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan modal dan membagi keuntungan. Namun tidak pernah ditepati, akhirnya Sukarti melaporkan Ngadiman dan Suryadi ke Mabes Polri.

"Mereka sekonyong - konyong angin tiba - tiba mentransfer uang Rp. 1 miliar ke istri saya. Tapi uang itu sebagai bukti diserahkan ke penyidik. Saya tidak terima uang itu dan untuk apa uang itu dikirimkan ke saya," kata Sukarti bahkan sambil berdiri di ruang persidangan.

Terdakwa menyebut bahwa pemberian uang tersebut untuk DP dari kerja sama yang terjalin. Kendati demikian Sukarti merasa tertipu dan meminta Majelis Hakim bersikap adil dalam perkara ini. "Saya diiming - imingi dan dibohongi ini. Kerugian saya sudah banyak," teriak korban yang menyedot perhatian para pengunjung di PN Tangerang.(RAZ)

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill