Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Tiga jam pasca penganiayaan yang dilajukan Anak Agung Gede, 52, terhadap istri dan anaknya, pihak kepolisian langusng menangkapnya di ruko samping Ciledug Mas, jalan Hos Cokroaminoto, Kota Tangerang, Kamis (14/9/2017). Dalam penangkapan tersebut, Agung sempat melawan petugas hingga terpaksa kakinya ditembak.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, korban sempat kabur dengan naik angkot usah membacok Sumilih, 40, dan Rosmani, 16 di depan rumahnya di Jalan Raden Fatah, Gang Haji Hasyim RT 03/06, Sudimara Selatan, Ciledug, Pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA :
“Dari tangan pelaku diamankan satu buah golok sepanjang 15 cm yang di gagangnya masih ada darah, satu ponsel, dan baju korban,” katanya, di Mapolres Metro Tangerang.
Dari pengakuan pelaku, kata Kapolres, dia mengaku tega membacok istrinya karena merasa cemburu dengan pria yang dekat dengan istrinya. “Dia mengaku khilaf karena cemburu. Kroban kerap melakukan kegiatan di luar tanpa sepengetahuan pelaku,” katanya.
Sedangkan anak korban juga dilukai oleh pelaku karena sempat berusaha memisahkan pertengkaran tersebut. “Anaknya luka di tangan, saat ini masih di rawat di rumah sakit. Sedangkan ibunya luka parah dan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar ,” katanya.
BACA JUGA :
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, jo UU Darurat no 12/1951 tentang penggunaan senjata tajam dengan ancaman 9 tahun penjara.(RAZ)
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melepas ekspor komoditas unggulan asal Provinsi Banten senilai Rp40,8 miliar melalui Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 21 Agustus 2026.
Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews