Connect With Us

Melawan Saat Ditangkap, Pembantai Anak dan Istri di Ciledug Ditembak

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 September 2017 | 16:00

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan saat mengintrogasi tersangka Pembantai Anak dan Istri, Kamis (14/9/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga jam pasca penganiayaan yang dilajukan Anak Agung Gede, 52, terhadap istri dan anaknya, pihak kepolisian langusng menangkapnya di ruko samping Ciledug Mas, jalan Hos Cokroaminoto, Kota Tangerang, Kamis (14/9/2017). Dalam penangkapan tersebut, Agung sempat melawan petugas hingga terpaksa kakinya ditembak.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, korban sempat kabur dengan naik angkot usah membacok Sumilih, 40, dan Rosmani, 16 di depan rumahnya di Jalan Raden Fatah, Gang Haji Hasyim RT 03/06, Sudimara Selatan, Ciledug, Pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA :

“Dari tangan pelaku diamankan satu buah golok sepanjang 15 cm yang di gagangnya masih ada darah, satu ponsel, dan baju korban,” katanya, di Mapolres Metro Tangerang.

Dari pengakuan pelaku, kata Kapolres, dia mengaku tega membacok istrinya karena merasa cemburu dengan pria yang dekat dengan istrinya. “Dia mengaku khilaf karena cemburu. Kroban kerap melakukan kegiatan di luar tanpa sepengetahuan pelaku,” katanya.

Sedangkan anak korban juga dilukai oleh pelaku karena sempat berusaha memisahkan pertengkaran tersebut. “Anaknya luka di tangan, saat ini masih di rawat di rumah sakit. Sedangkan ibunya luka parah dan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar ,” katanya.

BACA JUGA :

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, jo UU Darurat no  12/1951 tentang penggunaan senjata tajam dengan ancaman 9 tahun penjara.(RAZ)

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill