Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TANGERANGNEWS.com-Jonny, pembunuh istri juragan bakmie, Vera Yusita Sumarna , 42, di Cipondoh, Kota Tangerang, sempat menangis dan meminta maaf ke keluarga korban saat menjalani adegan rekonstruksi yang digelar petugas Polres Metro Tangerang, Rabu (4/10/2017).
Pada saat rekonstruksi awal, yaitu sebelum korban dibawa ke kontrakan tempat pembunuhan terjadi, pelaku terlebih dahulu bertemu korban di rumahnya di Poris Indah, Kecamatan Cipondoh.

Rekonstruksi Tersangka Jonny Setiawan,37, memerankan Adegan Pembunuhan Istri Juragan Bakmi.
BACA JUGA : Rekonstruksi Pembunuhan Istri Juragan Bakmi, Pelaku Jalani 37 Adegan di Cipondoh

Tampak Masyarakat sekitar berkumpul ingin melihat Rekonstruksi tersangka Jonny Setiawan,37, pelaku Pembunuhan Istri Juragan Bakmi.

Rekonstruksi tersangka Jonny Setiawan,37, pelaku Pembunuhan Istri Juragan Bakmi.
Dua keluarga korban, yakni suami dan saudaranya ikut berperan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara korban perannya digantikan oleh seorang Polwan.
Selama menjalani rekonstruksi, Jonny lebih sering menatap ke bawah sembari mengatupkan kedua tangannya. Beberapa kali ketika Jonny diminta memeragakan sebuah adegan, dia melakukannya tetapi tetap dengan wajah yang menatap ke arah bawah.
BACA JUGA : Tersinggung 'Main' Tak Kuat Lama Alasan Jonny Bunuh Istri Juragan Bakmi
Sesudah menjalani rekontruksi adegan awal, Jonny merasa sedih hampir menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban. "Pak, Bu maafin saya. Saya sangat menyesal," kata Jonny sambil bersedih.
Setelah melakukan adegan awal, Jonny melanjutkan adegan selanjutnya yakni sebanyak 37 adegan yang diperagakannya. Aksi pembunuhan sendiri berada di adegan ke 28 dimana Jonny menikam korban menggunakan pisau dapur dan membekap wajahnya dengan bantal hingga tidak bernafas.(RAZ/HRU)
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TODAY TAGAksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyelesaikan perbaikan 329 unit Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) sepanjang 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews