Connect With Us

Ambulans Tak Antar Jenazah, Kadinkes Tangerang Siap Kena Sanksi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Agustus 2019 | 16:55

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengaku, ia dan jajarannya di lingkungan Dinas Kesehatan siap jika diberi sanksi karena ambulans Puskesmas Cikokol tak mengantarkan jenazah Husein.

"Mengenai sanksi, saya sebagai kepala dinas, lalu kepala Puskesmas Cikokol, pada prinsipnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara),  kami siap dengan segala konsekuensi atas segala tindakan yang kami kerjakan," jelasnya dalam jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Menurut Liza, tindakan yang telah diambil Puskesmas Cikokol untuk tidak memfasilitasi pelayanan ambulans kepada keponakan Supriyadi, almarhum Husein, sudah benar.

Tindakan yang diambil merujuk aturan standarisasi ambulans, yaitu mengacu Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia No 143/2001.

Dalam peraturan tersebut, memang standarisasi ambulans hanya diperuntukkan bagi pemindahan pasien yang masih hidup, bukan jenazah.

"Mengenai proses yang ada pada saat terjadinya kasus tersebut, Dinkes pada prinsipnya setiap pegawai menjalankan pekerjaan sesuai dengan juklaknya turunan yang ada diatasnya," katanya.

Baca Juga :

Liza menuturkan, peristiwa penolakan terhadap Supriyadi untuk menggunakan ambulans hingga harus membopong jenazah Husein yang menjadi viral ini merupakan pembelajaran bagi pelayanan kesehatan.

Ke depan, kata Liza, Puskesmas akan memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu, selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati yang lebih baik.

"Dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan ini akan mempertajam empati, sehingga kami bisa melayani masyarakat kota Tangerang, dengan profesional, inovasi yang kami miliki," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri tidak menanggapi ketika dikonfirmasi TangerangNews terkait pemberian sanksi kepada pegawai atas peristiwa tersebut.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Siswi SD di Rajeg Tangerang Alami Luka Bacok dan Perhiasan Dirampas

Siswi SD di Rajeg Tangerang Alami Luka Bacok dan Perhiasan Dirampas

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:21

Seorang siswi kelas 4 SDN Rajeg 2, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berinisial CS, 10, diduga menjadi korban pembegalan dan mengalami luka bacok di bagian kepala.

BANTEN
Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:53

Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill