Connect With Us

Ambulans Tak Antar Jenazah, Kadinkes Tangerang Siap Kena Sanksi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Agustus 2019 | 16:55

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengaku, ia dan jajarannya di lingkungan Dinas Kesehatan siap jika diberi sanksi karena ambulans Puskesmas Cikokol tak mengantarkan jenazah Husein.

"Mengenai sanksi, saya sebagai kepala dinas, lalu kepala Puskesmas Cikokol, pada prinsipnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara),  kami siap dengan segala konsekuensi atas segala tindakan yang kami kerjakan," jelasnya dalam jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Menurut Liza, tindakan yang telah diambil Puskesmas Cikokol untuk tidak memfasilitasi pelayanan ambulans kepada keponakan Supriyadi, almarhum Husein, sudah benar.

Tindakan yang diambil merujuk aturan standarisasi ambulans, yaitu mengacu Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia No 143/2001.

Dalam peraturan tersebut, memang standarisasi ambulans hanya diperuntukkan bagi pemindahan pasien yang masih hidup, bukan jenazah.

"Mengenai proses yang ada pada saat terjadinya kasus tersebut, Dinkes pada prinsipnya setiap pegawai menjalankan pekerjaan sesuai dengan juklaknya turunan yang ada diatasnya," katanya.

Baca Juga :

Liza menuturkan, peristiwa penolakan terhadap Supriyadi untuk menggunakan ambulans hingga harus membopong jenazah Husein yang menjadi viral ini merupakan pembelajaran bagi pelayanan kesehatan.

Ke depan, kata Liza, Puskesmas akan memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu, selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati yang lebih baik.

"Dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan ini akan mempertajam empati, sehingga kami bisa melayani masyarakat kota Tangerang, dengan profesional, inovasi yang kami miliki," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri tidak menanggapi ketika dikonfirmasi TangerangNews terkait pemberian sanksi kepada pegawai atas peristiwa tersebut.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill