Connect With Us

Refly Harun Ukur Untung Rugi PT di Hadapan Alumni Fakultas Hukum UMT

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 3 Juli 2022 | 17:53

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menghadiri acara silaturahmi di hadapan para alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Minggu 3 Juli 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengukur untung ruginya sistem presidential threshold atau ambang batas presiden dalam acara silaturahmi di hadapan para alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Minggu 3 Juli 2022.

Presidential threshold atau syarat pencalonan presiden tertuang dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi tersebut, pasangan calon presiden-wakil presiden bisa diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki minimal kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara.

Menurut Refly Harun, apabila ambang batas pencalonan presiden 0 persen, semua partai politik bagi yang mempunyai kursi maupun tidak, bisa memiliki hak dalam mencalonkan diri sebagai presiden.

"Tapi kalau sekarang yang punya hak mencalonkan diri hanya lah maksimal 16 partai politik yang ikut kemarin, tapi itu harus gabung sampai 20 persen," ungkapnya di Kampus UMT Cikokol.

Sedangkan dengan ambang batas 20 persen, kata Refly Harun, jumlah calon presiden maksimal hanya empat orang saja. Namun, bila 0 persen maksimal sejumlah partai politik yang ikut pemilu.

"Kalau yang ikut pemilu 16 ya calon presiden maksimal 16 bisa. Contohnya bila 0 persen masyarakat bisa memilih banyak calon presiden," katanya.

Relfy menilai, penolakan 0 persen ada kepentingan dari oligarki. Sebab, apabila presidential threshold 20 persen, maka partai politik kemungkinan terjadi politik transaksional.

"Jadi mereka bisa katakanlah bisa menjual perahunya. Mereka terlibat dalam pembicaraan yang oligarki sifatnya dan kita tidak bisa punya calon-calon (presiden) yang barangkali kita akan dukung karena calon tersebut harus di endors, harus disetujui oleh oligarki, itu baik oligarki politik maupun oligarki ekonomi," bebernya.

Sedangkan jika ambang batas 0 persen tetap ada peluang politik transaksional, tetapi bisa memunculkan pemimpin yang jujur dan amanah.

Sementara itu, Rektor UMT Ahmad Amarullah, menambahkan dirinya mengapresiasi kegiatan yang dihelat alumni fakultas hukum tersebut karena bisa menambah wawasan.

"Alhamdulillah saya mengapresiasi kegiatan ini. Semoga kedepannya bisa menambah wawasan lagi dan memunculkan generasi terbaik di Tangerang maupun Indonesia," pungkasnya.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill