Connect With Us

Rumah Restorative Justice di Kota Tangerang Solusi Masyarakat Selesaikan Perkara Tanpa Meja Hijau

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:14

Jaksa memediasikan perkara di Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

Dalam rangka menunjang program Restorative Justice, Kejari Kota Tangerang mengoperasikan Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai fasilitas penyelesaian masalah.

Terbukti, Rumah Restorative Justice yang diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu 16 Maret 2022 tersebut sangat efektif membantu masyarakat yang terlibat dalam perkara ringan untuk menyelesaikan perkara.

Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa sebagai solusi dalam menyelesaikan sejumlah perkara, salah satunya perkara penganiayaan akibat utang antara tersangka yang merupakan bapak dan anak berinisial HS dan RS dengan korban berinisial RJP.

Tersangka RS mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Tangerang karena telah menyesaikan kasusnya dengan korban melalui keadilan restoratif.

Sehingga, katanya, melalui program keadilan restoratif kasusnya ini bisa selesai di Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa tanpa harus melalui meja hijau.

“Semoga program ini bisa berjalan dengan lancar ke depannya,” ucapnya, Selasa 12 Juli 2022.

Senada dengannya, korban RJP juga turut berterima kasih kepada Kejari Kota Tangerang. “Saya mengapresiasi dan mendukung program restorative justice Kejari Kota Tangerang,” katanya.

Ketua RT Mekarsari, Werni menyampaikan bahwa program Restorative Justice harus tetap ada demi penyelesaian kasus. Ia juga senang bisa dilibatkan dalam penyelesaian kasus terhadap warganya. “Saya sangat mendukung program ini agar tetap ada,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Royani pun menyampaikan tanggapannya bahwa program keadilan restoratif menjadi solusi bagi warganya yang sedang berperkara.

“Saya Lurah Mekarsari mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Tangerang yang sudah menyelesaikan permasalahan warga kami secara musyawarah dan mufakat. Saya mengucapkan apresiasi serta mendukung program restorative justice di Kejari Kota Tangerang,” jelasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengungkapkan, Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa dipersembahkan untuk masyarakat dalam menyelesaikan perkara ringan sehingga dapat meminimalisir persoalan hukum.

“Rumah RJ (Restorative Justice) pada akhirnya berfungsi ketika ada perkara yang lebih mengacu pada permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

 

 

Perjuangan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Terapkan Restorative Justice

SPORT
Baru Ada di 11 Negara, FIFA Arena Resmi Dibuka di Ciputat Tangsel 

Baru Ada di 11 Negara, FIFA Arena Resmi Dibuka di Ciputat Tangsel 

Selasa, 6 Mei 2025 | 19:04

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) meresmikan lapangan mini soccer bernama FIFA Arena Indonesia di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 6 Mei 2025.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

TEKNO
Kantor Polisi Tidak Dapat Diulas dan Diberi Bintang di Google Maps, Ada Apa?

Kantor Polisi Tidak Dapat Diulas dan Diberi Bintang di Google Maps, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 | 13:12

Belakangan, sejumlah kantor polisi di Indonesia, termasuk Kota Tangerang ternyata tak lagi bisa diulas atau diberi bintang oleh pengguna di Google Maps.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill