Connect With Us

Perjuangan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Terapkan Restorative Justice

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:14

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

Penerapan Restorative Justice ternyata tidak mudah dan tidak sebentar, karena prosesnya cukup panjang. Dibutuhkan perjuangan dari para jaksa pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam mengimplementasikan penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan mufakat tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menjelaskan, pihaknya harus bekerja ekstra dalam menerapkan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pada kasus pidana umum ringan, kami berupaya terapkan dengan RJ (Restorative Justice, ya walaupun kita harus bekerja ekstra,” ujarnya kepada TangerangNews.

Seperti penerapan Restorative Justice pada kasus pengihan utang berujung penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial HS dan RS dengan korban berinisial RJP, kata Dapot, dibutuhkan waktu selama maksimal 14 hari untuk bisa menyelesaikan kasus tanpa melalui pengadilan tersebut.

Dapot mengungkapkan, dalam penerapan Restorative Justice tersebut pada kasus tersebut diawali dari penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari pihak Kepolisian kepada Kejari Kota Tangerang.

“Jadi, pada proses itu kami mengupayakan penghentian penuntutan dengan musyawarah dan mufakat sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020,” ungkapnya.

Menurut Dapot, diusulkannya penghentian penuntutan dalam perkara ini lantaran para tersangka baru pertama kali terlibat kasus dan bukan residivis, lalu kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun, serta luka korban tidak menghalangi pekerjaan.

Kejari Kota Tangerang kemudian memanggil pihak-pihak yang terlibat seperti para tersangka dan korban untuk melakukan musyawarah. Bahkan, lanjut Dapot, Kejari Kota Tangerang juga melibatkan para pendamping kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW untuk ikut dalam mediasi perkara itu.

“Kami dalam hal ini berperan sebagai fasilitator, mediator, dan negosiator antara para tersangka dengan korban. Kami juga melibatkan para pihak terkait tokoh masyarakatnya,” jelasnya.

Dalam pertemuan mediasi yang digelar di Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan serta sepakat dan tidak melanjutkan perkara ini ke meja hijau ditandai dengan surat pernyataan.

Tak sampai di situ, meski para pihak yang berperkara telah sepakat untuk berdamai, Kejari Kota Tangerang harus melakukan langkah-langkah selanjutnya, yakni mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten perihal permintaan penghentian penuntutan ini. Kemudian, Kejari Kota Tangerang melakukan ekspose perkara tersebut.

“Ya, kami melakukan ekspose dahulu dengan tujuan untuk memperoleh persetujuan dari Kajati dan JAMPidum,” tuturnya.

Perjuangan dalam proses tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kata Dapot, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menyetujui permintaan keadilan restoratif dalam perkara tersebut.

Setelah disetujuinya keadilan restoratif, lanjut Dapot, pihaknya yang dipimpin Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda pun menyerahkan langsung surat penghentian penuntutan ini kepada para tersangka, serta mengembalikan barang bukti kepada korban.

“Prosesnya memang membutuhkan perjuangan, jadi kami bersyukur demi kemanusiaan dan keadilan,” tutur Dapot.

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

KOTA TANGERANG
Laporkan Pungli SPMB 2026 Kota Tangerang ke Sini

Laporkan Pungli SPMB 2026 Kota Tangerang ke Sini

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:12

Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) Tahun 2026, agar berjalan transparan, bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill