Connect With Us

Tetapkan Empat Perda, DPRD Kota Tangerang Dorong Program Pembangunan yang Berdaya Saing

Redaksi | Jumat, 3 Mei 2024 | 10:36

DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna penetapan empat Raperda menjadi Perda. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com --Sebanyak empat Raperda telah ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna. 

Rapat diikuti para pimpinan beserta anggota DPRD, PJ Wali Kota Tangerang Nurdin dan kepala OPD di lingkup Pemkot Tangerang. 

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyebutkan, empat Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Setelah ditetapkan DPRD, sambung Gatot, Pemkot dapat merumuskan program pembangunan berdasarkan peraturan daerah. 

"Perda yang ditetapkan menjadi landasan hukum Pemkot Tangerang dalam melaksanakan program pembangunan," tuturnya. 

Dia berharap ditetapkannya empat Perda tersebut, Pemkot tangerang dapat membangun Kota Tangerang yang lebih sejahtera dan memiliki daya saing serta berakhlakul karimah.

"Seperti Perda Pesantren, kedepan Pemkot Tangerang bisa meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Kesejahteraan tenaga pendidik pesantren juga akan diperhatikan," ungkapnya.

Begitu juga dengan Perda tentang penataan PKl, saat ini Pemkot Tangerang tengah melakukan penataan PKL di Pasar Sipon. Penataan tersebut dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

"Sekarang sedang dilakukan penataan. Kita harapkan PKL ditata agar tidak mengganggu pengendara dan pejalan kaki," katanya.

Senada diutarakan Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto. Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dihadirkan untuk menata PKL agar tidak semrawut dan mengganggu pengguna jalan. 

Perda ini mengatur pembagian zona lokasi PKL yang meliputi zona merah atau lokasi tidak boleh digunakan untuk berjualan bagi PKL. Zona kuning atau lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat. Zona hijau, yaitu lokasi yang diperbolehkan bagi PKL. 

“Pembagian zona memungkinkan adanya suatu perencanaan tata ruang yang memberikan tempat pada PKL untuk berjualan tanpa mengganggu kenyamanan warga lainnya,” ujarnya.

Penempatan PKL di zona hijau kata Turidi, didasarkan pada hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep pujasera. 

Selain itu PKL yang berjualan diatas pukul 16.00 tidak menggunakan trotoar atau badan jalan. Kemudian penempatan PKL di zona hijau dimungkinkan pada lokasi-lokasi yang diperbolehkan berjualan bagi PKL yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut.

“Pengaturan zona adalah pengakuan hak dasar PKL. Di sisi lain juga memberikan jaminan perlindungan kepada pejalan kaki, pengguna kendaraan sehingga merasa nyaman dan tidak terganggu oleh PKL,” pungkasnya. 

BANTEN
Banten Terpapar Abu Vulkanik Anak Krakatau, Gubernur Imbau Warga Pakai Masker

Banten Terpapar Abu Vulkanik Anak Krakatau, Gubernur Imbau Warga Pakai Masker

Minggu, 6 September 2026 | 15:41

Erupsi Gunung Anak Krakatau yang tengah berlangsung menyebabkan abu vulkanik terbawa angin hingga ke sejumlah wilayah di Banten dan Jawa Barat.

KOTA TANGERANG
Polisi Ciduk Pengedar Etomidate Sistem Tempel di Apartemen Tangerang, Puluhan Cartridge Disita

Polisi Ciduk Pengedar Etomidate Sistem Tempel di Apartemen Tangerang, Puluhan Cartridge Disita

Sabtu, 5 September 2026 | 22:59

Kasus peredara narkotika jenis etomidate di Tangerang, kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria berinisial A, 33, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill