Connect With Us

Tetapkan Empat Perda, DPRD Kota Tangerang Dorong Program Pembangunan yang Berdaya Saing

Redaksi | Jumat, 3 Mei 2024 | 10:36

DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna penetapan empat Raperda menjadi Perda. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com --Sebanyak empat Raperda telah ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna. 

Rapat diikuti para pimpinan beserta anggota DPRD, PJ Wali Kota Tangerang Nurdin dan kepala OPD di lingkup Pemkot Tangerang. 

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyebutkan, empat Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Setelah ditetapkan DPRD, sambung Gatot, Pemkot dapat merumuskan program pembangunan berdasarkan peraturan daerah. 

"Perda yang ditetapkan menjadi landasan hukum Pemkot Tangerang dalam melaksanakan program pembangunan," tuturnya. 

Dia berharap ditetapkannya empat Perda tersebut, Pemkot tangerang dapat membangun Kota Tangerang yang lebih sejahtera dan memiliki daya saing serta berakhlakul karimah.

"Seperti Perda Pesantren, kedepan Pemkot Tangerang bisa meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Kesejahteraan tenaga pendidik pesantren juga akan diperhatikan," ungkapnya.

Begitu juga dengan Perda tentang penataan PKl, saat ini Pemkot Tangerang tengah melakukan penataan PKL di Pasar Sipon. Penataan tersebut dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

"Sekarang sedang dilakukan penataan. Kita harapkan PKL ditata agar tidak mengganggu pengendara dan pejalan kaki," katanya.

Senada diutarakan Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto. Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dihadirkan untuk menata PKL agar tidak semrawut dan mengganggu pengguna jalan. 

Perda ini mengatur pembagian zona lokasi PKL yang meliputi zona merah atau lokasi tidak boleh digunakan untuk berjualan bagi PKL. Zona kuning atau lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat. Zona hijau, yaitu lokasi yang diperbolehkan bagi PKL. 

“Pembagian zona memungkinkan adanya suatu perencanaan tata ruang yang memberikan tempat pada PKL untuk berjualan tanpa mengganggu kenyamanan warga lainnya,” ujarnya.

Penempatan PKL di zona hijau kata Turidi, didasarkan pada hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep pujasera. 

Selain itu PKL yang berjualan diatas pukul 16.00 tidak menggunakan trotoar atau badan jalan. Kemudian penempatan PKL di zona hijau dimungkinkan pada lokasi-lokasi yang diperbolehkan berjualan bagi PKL yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut.

“Pengaturan zona adalah pengakuan hak dasar PKL. Di sisi lain juga memberikan jaminan perlindungan kepada pejalan kaki, pengguna kendaraan sehingga merasa nyaman dan tidak terganggu oleh PKL,” pungkasnya. 

WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

HIBURAN
Serial TV Crime Terbaik Dunia yang Bisa Ditonton Gratis di Idlix

Serial TV Crime Terbaik Dunia yang Bisa Ditonton Gratis di Idlix

Senin, 11 Mei 2026 | 14:19

Menonton serial bertema kriminal memang selalu memberikan sensasi tersendiri bagi para pecinta hiburan. Mulai dari kasus pembunuhan misterius, aksi mafia internasional, hingga permainan psikologi antara polisi dan penjahat

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill