RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi ular jenis sanca di saluran air warga, Jalan Ki Saiman 2, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat 19 Juli 2024.
Komandan Regu BPBD Kota Tangerang Azis menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari warga Koang jaya, bahwa di saluran air warga RT02/05 ada seekor ular sanca dalam kondisi terjepit.
Lalu, petugas menuju TKP dan langsung mengevakuasi mengevakuasi ular dengan cara membongkar tembok saluran air.
"Ularnya tidak bisa keluar, karena kejepit. Panjangnya 3,5 meter. Jadi kita bongkar temboknya, karena ular tersebut membahayakan warga sekitar, khususnya bagi yang mempunyai anak kecil atau hewan peliharaan," ujar Azis.
Dalam evakuasi tersebut, BPBD mengerahkan 1 unit mobil pemadam dan 6 personel. Akhirnya dalam kurun waktu 2 jam, petugas bisa mengevakuasi ular tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews