Connect With Us

BPBD Evakuasi Ular Sanca 3,5 Meter Terjepit di Saluran Air Karawaci Tangerang

Yanto | Jumat, 19 Juli 2024 | 17:42

Petugas BPBD Kota Tangerang mengevakuasi ular sanca sepanjang 3,5 meter yang terjepit di saluran air pemukiman warga Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat 19 Juli 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi ular jenis sanca di saluran air warga, Jalan Ki Saiman 2, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat 19 Juli 2024.

Komandan Regu BPBD Kota Tangerang Azis menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari warga Koang jaya, bahwa di saluran air warga RT02/05 ada seekor ular sanca dalam kondisi terjepit.

Lalu, petugas menuju TKP dan langsung mengevakuasi mengevakuasi ular dengan cara membongkar tembok saluran air.

"Ularnya tidak bisa keluar, karena kejepit. Panjangnya 3,5 meter. Jadi kita bongkar temboknya, karena ular tersebut membahayakan warga sekitar, khususnya bagi yang mempunyai anak kecil atau hewan peliharaan," ujar Azis.

Dalam evakuasi tersebut, BPBD mengerahkan 1 unit mobil pemadam dan 6 personel. Akhirnya dalam kurun waktu 2 jam, petugas bisa mengevakuasi ular tersebut.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill