Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi ular jenis sanca di saluran air warga, Jalan Ki Saiman 2, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat 19 Juli 2024.
Komandan Regu BPBD Kota Tangerang Azis menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari warga Koang jaya, bahwa di saluran air warga RT02/05 ada seekor ular sanca dalam kondisi terjepit.
Lalu, petugas menuju TKP dan langsung mengevakuasi mengevakuasi ular dengan cara membongkar tembok saluran air.
"Ularnya tidak bisa keluar, karena kejepit. Panjangnya 3,5 meter. Jadi kita bongkar temboknya, karena ular tersebut membahayakan warga sekitar, khususnya bagi yang mempunyai anak kecil atau hewan peliharaan," ujar Azis.
Dalam evakuasi tersebut, BPBD mengerahkan 1 unit mobil pemadam dan 6 personel. Akhirnya dalam kurun waktu 2 jam, petugas bisa mengevakuasi ular tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGWarga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews