Connect With Us

Terapkan Restorative Justice, Jaksa Agung Diganjar Penghargaan Internasional

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 26 September 2022 | 20:56

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP). 

Salah satu pertimbangan pemberian award ini karena ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.

Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia, dianggap telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.

Adapun penghargaan tersebut langsung diberikan oleh President of IAP Dr Cheol Kyu Hwang, pada Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP, di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi, Georgia, Senin 26 September 2022 .

Penghargaan ini hanya diberikan kepada dua dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia, yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana dan Inggris yang diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom, Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales). 

Menurut Han Moraal, Secretary General of IAP, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020, dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan mendapat pengembalian kerugian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.

"Sejak Juli 2022 sampai sekarang, lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif," katanya.

Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin juga membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia. Fungsinya untuk memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif, untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, maka jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.

"Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut," kata Haan Moraal.

Diketahui, pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25-29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara.

Delegasi Indonesia diwakili oleh empat jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari (Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Virgaliano Nahan (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Asep N Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat). 

Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya, sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan.

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KOTA TANGERANG
Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:51

Bagi warga Banten yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor, hari ini adalah kesempatan terakhir untuk menikmati program pemutihan pajak tanpa denda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill