Connect With Us

Terapkan Restorative Justice, Jaksa Agung Diganjar Penghargaan Internasional

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 26 September 2022 | 20:56

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP). 

Salah satu pertimbangan pemberian award ini karena ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.

Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia, dianggap telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.

Adapun penghargaan tersebut langsung diberikan oleh President of IAP Dr Cheol Kyu Hwang, pada Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP, di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi, Georgia, Senin 26 September 2022 .

Penghargaan ini hanya diberikan kepada dua dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia, yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana dan Inggris yang diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom, Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales). 

Menurut Han Moraal, Secretary General of IAP, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020, dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan mendapat pengembalian kerugian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.

"Sejak Juli 2022 sampai sekarang, lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif," katanya.

Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin juga membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia. Fungsinya untuk memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif, untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, maka jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.

"Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut," kata Haan Moraal.

Diketahui, pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25-29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara.

Delegasi Indonesia diwakili oleh empat jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari (Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Virgaliano Nahan (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Asep N Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat). 

Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya, sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

BANTEN
BPS Banten Bakal Pecat Petugas Sensus Ekonomi Jika Survei Pakai Joki, Yang Asli Punya Barcode

BPS Banten Bakal Pecat Petugas Sensus Ekonomi Jika Survei Pakai Joki, Yang Asli Punya Barcode

Selasa, 23 Juni 2026 | 20:45

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten mengerahkan sebanyak 9.000 petugas untuk melaksanakan pendataan pada Sensus Ekonomi (SE) 2026 mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill