Connect With Us

Perokok di Tangerang Protes Aturan Larangan Beli Rokok Ketengan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:16

Ilustrasi rokok batangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah akan segera menerapkan aturan baru mengenai larangan bagi para pedagang untuk menjual rokok secara eceran atau ketengan.

Hal itu tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

Dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) No 25/2022 yang dipublish di situs resmi Sekretariat Kabinet, diketahui aturan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti dilansir dari tribunnews.com, Selasa 27 Desember 2022.

Keppres tersebut telah diteken langsung oleh Presiden Jokowi, pada 23 Desember 2022, lalu.

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keppres No 25/2022 tersebut.

Dari kebijakan itu, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membeli rokok eceran atau per batang, melainkan hanya diperbolehkan per bungkus.

Aturan ini pun menuai pro-kontra dari para perokok aktif yang memang menjadi konsumen utama.

Seorang warga di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) Toni mengaku tidak setuju wacana penerapan aturan tersebut lantaran akan semakin menguras pengeluaran harian.

"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan, berarti saya harus beli sebungkus. Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ujarnya.

Sebagai seorang pekerja informal, Toni mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Ia pun masih perlu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara gajinya sendiri tak menentu.

"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," ucapnya.

Sementara itu, warga lainnya, Aziz justru mendukung penerapan aturan larangan pembelian rokok eceran per batang itu. Menurutnya, aturan tersebut akan mengurangi jumlah perokok di bawah umur.

"Kalau saya setuju dengan adanya aturan tersebut. Biar bocah kecil enggak pada ngerokok. Kalau beli per batang kan mereka (anak-anak) jadi mampu beli," katanya.

Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2023 pemerintah mulai memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok. Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.

Kebijakan larangan penjualan batangan tercantum dalam salinan Keppres No 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

BANDARA
Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:55

Maskapai Emirates memiliki salah satu pesawat komersial terbesar di dunia, yakni Airbus A380 yang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, lalu, sempat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill