Connect With Us

Perokok di Tangerang Protes Aturan Larangan Beli Rokok Ketengan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:16

Ilustrasi rokok batangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah akan segera menerapkan aturan baru mengenai larangan bagi para pedagang untuk menjual rokok secara eceran atau ketengan.

Hal itu tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

Dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) No 25/2022 yang dipublish di situs resmi Sekretariat Kabinet, diketahui aturan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti dilansir dari tribunnews.com, Selasa 27 Desember 2022.

Keppres tersebut telah diteken langsung oleh Presiden Jokowi, pada 23 Desember 2022, lalu.

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keppres No 25/2022 tersebut.

Dari kebijakan itu, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membeli rokok eceran atau per batang, melainkan hanya diperbolehkan per bungkus.

Aturan ini pun menuai pro-kontra dari para perokok aktif yang memang menjadi konsumen utama.

Seorang warga di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) Toni mengaku tidak setuju wacana penerapan aturan tersebut lantaran akan semakin menguras pengeluaran harian.

"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan, berarti saya harus beli sebungkus. Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ujarnya.

Sebagai seorang pekerja informal, Toni mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Ia pun masih perlu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara gajinya sendiri tak menentu.

"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," ucapnya.

Sementara itu, warga lainnya, Aziz justru mendukung penerapan aturan larangan pembelian rokok eceran per batang itu. Menurutnya, aturan tersebut akan mengurangi jumlah perokok di bawah umur.

"Kalau saya setuju dengan adanya aturan tersebut. Biar bocah kecil enggak pada ngerokok. Kalau beli per batang kan mereka (anak-anak) jadi mampu beli," katanya.

Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2023 pemerintah mulai memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok. Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.

Kebijakan larangan penjualan batangan tercantum dalam salinan Keppres No 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

NASIONAL
Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Kamis, 23 April 2026 | 09:24

Rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita mulai dibahas pemerintah. Saat ini, HET masih berada di angka Rp15.700 per liter dan belum mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill