Connect With Us

Perokok di Tangerang Protes Aturan Larangan Beli Rokok Ketengan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:16

Ilustrasi rokok batangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah akan segera menerapkan aturan baru mengenai larangan bagi para pedagang untuk menjual rokok secara eceran atau ketengan.

Hal itu tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

Dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) No 25/2022 yang dipublish di situs resmi Sekretariat Kabinet, diketahui aturan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti dilansir dari tribunnews.com, Selasa 27 Desember 2022.

Keppres tersebut telah diteken langsung oleh Presiden Jokowi, pada 23 Desember 2022, lalu.

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keppres No 25/2022 tersebut.

Dari kebijakan itu, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membeli rokok eceran atau per batang, melainkan hanya diperbolehkan per bungkus.

Aturan ini pun menuai pro-kontra dari para perokok aktif yang memang menjadi konsumen utama.

Seorang warga di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) Toni mengaku tidak setuju wacana penerapan aturan tersebut lantaran akan semakin menguras pengeluaran harian.

"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan, berarti saya harus beli sebungkus. Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ujarnya.

Sebagai seorang pekerja informal, Toni mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Ia pun masih perlu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara gajinya sendiri tak menentu.

"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," ucapnya.

Sementara itu, warga lainnya, Aziz justru mendukung penerapan aturan larangan pembelian rokok eceran per batang itu. Menurutnya, aturan tersebut akan mengurangi jumlah perokok di bawah umur.

"Kalau saya setuju dengan adanya aturan tersebut. Biar bocah kecil enggak pada ngerokok. Kalau beli per batang kan mereka (anak-anak) jadi mampu beli," katanya.

Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2023 pemerintah mulai memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok. Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.

Kebijakan larangan penjualan batangan tercantum dalam salinan Keppres No 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

KOTA TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau, Antisipasi Tawuran hingga Curat

Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau, Antisipasi Tawuran hingga Curat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:05

Polres Metro Tangerang Kota menggelar Kegiatan Kepolisian Pos Pantau dalam rangka Operasi Cipta Kondisi guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill