Connect With Us

Perokok di Tangerang Protes Aturan Larangan Beli Rokok Ketengan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:16

Ilustrasi rokok batangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah akan segera menerapkan aturan baru mengenai larangan bagi para pedagang untuk menjual rokok secara eceran atau ketengan.

Hal itu tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

Dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) No 25/2022 yang dipublish di situs resmi Sekretariat Kabinet, diketahui aturan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti dilansir dari tribunnews.com, Selasa 27 Desember 2022.

Keppres tersebut telah diteken langsung oleh Presiden Jokowi, pada 23 Desember 2022, lalu.

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keppres No 25/2022 tersebut.

Dari kebijakan itu, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membeli rokok eceran atau per batang, melainkan hanya diperbolehkan per bungkus.

Aturan ini pun menuai pro-kontra dari para perokok aktif yang memang menjadi konsumen utama.

Seorang warga di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) Toni mengaku tidak setuju wacana penerapan aturan tersebut lantaran akan semakin menguras pengeluaran harian.

"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan, berarti saya harus beli sebungkus. Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ujarnya.

Sebagai seorang pekerja informal, Toni mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Ia pun masih perlu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara gajinya sendiri tak menentu.

"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," ucapnya.

Sementara itu, warga lainnya, Aziz justru mendukung penerapan aturan larangan pembelian rokok eceran per batang itu. Menurutnya, aturan tersebut akan mengurangi jumlah perokok di bawah umur.

"Kalau saya setuju dengan adanya aturan tersebut. Biar bocah kecil enggak pada ngerokok. Kalau beli per batang kan mereka (anak-anak) jadi mampu beli," katanya.

Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2023 pemerintah mulai memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok. Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.

Kebijakan larangan penjualan batangan tercantum dalam salinan Keppres No 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

BANTEN
Cegah Anak Muda Tawuran, Wagub Banten Minta Pertandingan Tinju Diperbanyak

Cegah Anak Muda Tawuran, Wagub Banten Minta Pertandingan Tinju Diperbanyak

Minggu, 1 Februari 2026 | 21:23

Wakil Gubernur (Wagub) Achmad Dimyati Natakusumah meminta Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Provinsi Banten untuk memperbanyak pertandingan, eksibisi, atau festival tinju.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill