Connect With Us

Perokok di Tangerang Protes Aturan Larangan Beli Rokok Ketengan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:16

Ilustrasi rokok batangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah akan segera menerapkan aturan baru mengenai larangan bagi para pedagang untuk menjual rokok secara eceran atau ketengan.

Hal itu tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

Dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) No 25/2022 yang dipublish di situs resmi Sekretariat Kabinet, diketahui aturan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti dilansir dari tribunnews.com, Selasa 27 Desember 2022.

Keppres tersebut telah diteken langsung oleh Presiden Jokowi, pada 23 Desember 2022, lalu.

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keppres No 25/2022 tersebut.

Dari kebijakan itu, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membeli rokok eceran atau per batang, melainkan hanya diperbolehkan per bungkus.

Aturan ini pun menuai pro-kontra dari para perokok aktif yang memang menjadi konsumen utama.

Seorang warga di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) Toni mengaku tidak setuju wacana penerapan aturan tersebut lantaran akan semakin menguras pengeluaran harian.

"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan, berarti saya harus beli sebungkus. Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ujarnya.

Sebagai seorang pekerja informal, Toni mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Ia pun masih perlu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara gajinya sendiri tak menentu.

"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," ucapnya.

Sementara itu, warga lainnya, Aziz justru mendukung penerapan aturan larangan pembelian rokok eceran per batang itu. Menurutnya, aturan tersebut akan mengurangi jumlah perokok di bawah umur.

"Kalau saya setuju dengan adanya aturan tersebut. Biar bocah kecil enggak pada ngerokok. Kalau beli per batang kan mereka (anak-anak) jadi mampu beli," katanya.

Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2023 pemerintah mulai memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok. Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.

Kebijakan larangan penjualan batangan tercantum dalam salinan Keppres No 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

TANGSEL
Tangsel  Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel  Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

KAB. TANGERANG
Musang Sampai Kera di Kabupaten Tangerang Divaksin Rabies

Musang Sampai Kera di Kabupaten Tangerang Divaksin Rabies

Senin, 12 Oktober 2026 | 19:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) memberikan layanan Vaksinasi Rabies Gratis bagi hewan peliharaan warga.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill