Connect With Us

PRSI Tangsel Layangkan Protes 10 Atlet Mutasi Tak Sesuai Aturan Jelang Porprov VI Banten

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 5 November 2022 | 17:00

Ilustrasi perlombaan cabor renang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan protes, lantaran terdapat 10 atlet mutasi diduga ilegal atau tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Protes itu dilayangkan mengingat perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten, akan digelar pada 20 November 2022.

Ketua PRSI Tangsel Wahid Ridho mengungkapkan, protes atas dugaan mutasi atlet ilegal tersebut dilayangkan olehnya bukan tanpa sebab.

Ia menyadari bahwa mutasi atlet merupakan hal yang lumrah. Namun, pada contoh kasus ini, terdapat sejumlah aturan yang menurutnya tidak sesuai dan tidak diindahkan dalam proses mutasi 10 atletnya tersebut. 

Perpindahan atlet menjelang Porprov VI Banten telah diatur dalam Peraturan KONI Banten Nomor 03 Tahun 2020 tentang Peraturan Mutasi Atlet Dalam Porprov VI-2022 Banten.

Baca juga: Link dan Cara Pakai Twibbon Porprov VI Banten

Dlam regulasi itu, Pasal 7 Ayat 2 menjelaskan bahwa atlet yang melakukan mutasi antar kabupaten atau kota antar Provinsi Banten harus mendapatkan rekomendasi dari KONI kabupaten atau kota dan Pengprov cabang olahraga. 

"Singkatnya ada 10 atlet dari PRSI Tangsel, di Juli dan atau Agustus mereka memberikan surat pemberitahuan kepada klubnya, Provinsi Banten dan Kota Tangsel (PRSI) hanya dapat tembusan. Bahwa atlet yang bersangkutan keluar dari domisili Tangsel tanpa diberitahukan keluar ke mana. Hanya keluar dari PRSI Tangsel tapi tetap berklub di Tangsel," jelasnya, Sabtu, 5 November 2022. 

"Hal ini menjadi ambigu, karena tidak sesuai dengan aturan Kejurprov Renang Banten 2022 yang dibuat oleh Pengprov PRSI Banten saat perhelatan kompetisi Kejurprov. Aturan Kejurprov mengharuskan domisili atlet dan klub atlet berada pada kabupaten atau kota yang sama. Hal Ini menandakan inkonsistensi aturan," imbuhnya.

Baca juga: Tiga Hari Pawai Obor Porprov VI Banten Kelilingi Delapan Daerah, Ini Rutenya

Padahal, lanjut Wahid, beberapa bulan yang lalu para atlet tersebut membela Kota Tangsel dalam ajang Kejurprov Renang Banten 2022. 

"Sebelumnya enggak ada masalah. Perpindahan atlet suatu hal yang lumrah, masuk dan keluar. Itu adalah dinamika dalam proses latihan dan pembinaan. Namun, kan sudah ada aturannya, kita harus hargai dan ikuti aturan ," tambahnya. 

Ia memaparkan aturan ihwal mutasi atlet tersebut, setidaknya tertuang di dalam AD/ART PRSI, Peraturan KONI Provinsi Banten. 

"Tapi yang bersangkutan 10 atlet tersebut itu tidak ada pemberitahuan, dan juga tidak ada legalisasi ke KONI Tangsel," tegasnya. 

Atas hal itu, PRSI Tangsel pun melayangkan surat kepada KONI Tangsel. 

"Setelah itu akhirnya KONI Tangsel juga membuat surat pengajuan keberatan yang bersifat mendesak terhadap PB Porprov Banten," katanya. 

Lihat juga: Pesan di Balik Lagu 'Terus Maju' Porprov VI Banten

Namun, hingga mendekati waktu perhelatan Porprov VI Banten yang tinggal menghitung hari, tidak ada respons terkait surat pengajuan keberatan tersebut. 

Ia mengungkapkan, KONI Tangsel menuntut agar kesepuluh atlet yang diduga melakukan mutasi ilegal ini tidak dapat terjun dalam perhelatan Porprov Banten 2022. 

Sebab mereka dianggap belum menyelesaikan masa waktu dan adminitrasi ihwal mutasi atlet secara taat peraturan yang berlaku. 

Ia berharap, agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama dalam rangka menyukseskan perhelatan akbar Porprov Banten 2022. 

"Kami ingin ini menjadi sebuah pembelajaran, dan diskursus bersama bahwa setiap organisasi, setiap perhelatan event punya rule yang seyogyanya telah disepakati bersama dan itu menjadi tolok ukur bagaiman event itu akan berjalan dengan baik," jelasnya. 

Ketua PRSI Provinsi Banten Agus Sutisna mengatakan, pihaknya pun mendapat tembusan surat ihwal perpindahan kesepuluh atlet tersebut. 

Lihat juga: Ini Jadwal Pertandingan dan Venue di Porprov VI Banten 2022

Namun menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan ini diperlukan pengecekkan terlebih dahulu. Sehingga, duduk permasalahannya dapat dipahami secara bersama. 

"Apakah perpindahan klub atau hanya domisili. Sebab sampai saat ini mereka masih bernaung di klub masing-masing di Tangsel. Tapi sebelumnya apakah tidak ada koordinasi dari klub dengan Pengcab PRSI Tangsel, sehingga ada kesepakatan dan kejelasan perihal keberadaan atlet tersebut," jelasnya.

"Saya khawatir anak-anak (atlet) belum kurang diperhatikan, dalam pembinaannya. Takutnya itu, karena merasa kurang diperhatikan jadinya keluar, semau dia. Kembali kepada pemahaman tersebut, KONI Tangsel, PRSI itu sendiri harusnya duduk bersama kenapa bisa begitu," lanjutnya. 

Ia mengakui, hingga kini pihaknya belum melakukan langkah apapun. Segala keputusan diserahkan sepenuhnya kepada pihak PB Porprov Banten. 

"Kalau memang tidak boleh ikut ya kita harus ikuti bahwa atlet tidak boleh tanding karena ada keberatan dari Tangsel," kata Agus.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill