Connect With Us

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

Ilustrasi Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan. (CNBC Indonesia / Muhammad Sabki)

TANGERANGNEWS.com- DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Dalam revisi tersebut, masa jabatan kepala desa (kades) kini ditetapkan selama delapan tahun dilansir dari detik.com.

Ralat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, RUU Desa disetujui untuk menjadi UU. 

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. 

Setelah itu, persetujuan disampaikan kepada semua fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.

Pada poin penting revisi UU Desa, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. 

Revisi ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada Februari sebelumnya.

Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum direvisi mengatur masa jabatan kades selama enam tahun. Pasal 39 ayat (2) mengizinkan masa jabatan kades hingga tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa perubahan UU Desa berlaku secara langsung setelah diundangkan. 

Semua ketentuan baru, termasuk masa jabatan delapan tahun kepala desa, berlaku segera setelah regulasi tersebut diundangkan.

Dengan demikian, masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat akan diperpanjang otomatis hingga delapan tahun total. 

"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi," ujar Baidowi dilansir dari kompas.id.

Pasal 118 mengatur bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang baru dan dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa, menyatakan bahwa UU Desa baru akan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan desa serta mewujudkan cita-cita Indonesia pada tahun 2045.

Proses pembentukan UU Desa diharapkan menjadi terobosan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa dari segi pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan desa. Desa diharapkan menjadi kekuatan dan pusat pembangunan, bukan hanya wilayah urban atau perkotaan.

Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera menyosialisasikannya kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan amanat RUU tersebut.

BANDARA
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Rabu, 15 April 2026 | 21:10

Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, maskapai Garuda Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menerbangkan lebih dari 100 ribu jemaah ke Tanah Suci.

PROPERTI
Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Kamis, 16 April 2026 | 20:06

Demam properti di Gading Serpong makin tak terbendung. Proyek ruko terbaru Pasadena Square South langsung diincar para investor sebelum resmi dipasarkan.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill