Connect With Us

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

Ilustrasi Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan. (CNBC Indonesia / Muhammad Sabki)

TANGERANGNEWS.com- DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Dalam revisi tersebut, masa jabatan kepala desa (kades) kini ditetapkan selama delapan tahun dilansir dari detik.com.

Ralat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, RUU Desa disetujui untuk menjadi UU. 

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. 

Setelah itu, persetujuan disampaikan kepada semua fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.

Pada poin penting revisi UU Desa, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. 

Revisi ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada Februari sebelumnya.

Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum direvisi mengatur masa jabatan kades selama enam tahun. Pasal 39 ayat (2) mengizinkan masa jabatan kades hingga tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa perubahan UU Desa berlaku secara langsung setelah diundangkan. 

Semua ketentuan baru, termasuk masa jabatan delapan tahun kepala desa, berlaku segera setelah regulasi tersebut diundangkan.

Dengan demikian, masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat akan diperpanjang otomatis hingga delapan tahun total. 

"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi," ujar Baidowi dilansir dari kompas.id.

Pasal 118 mengatur bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang baru dan dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa, menyatakan bahwa UU Desa baru akan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan desa serta mewujudkan cita-cita Indonesia pada tahun 2045.

Proses pembentukan UU Desa diharapkan menjadi terobosan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa dari segi pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan desa. Desa diharapkan menjadi kekuatan dan pusat pembangunan, bukan hanya wilayah urban atau perkotaan.

Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera menyosialisasikannya kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan amanat RUU tersebut.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KAB. TANGERANG
121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

Senin, 27 Juli 2026 | 19:30

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.

TANGSEL
7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

Senin, 27 Juli 2026 | 17:59

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill