Connect With Us

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

Ilustrasi Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan. (CNBC Indonesia / Muhammad Sabki)

TANGERANGNEWS.com- DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Dalam revisi tersebut, masa jabatan kepala desa (kades) kini ditetapkan selama delapan tahun dilansir dari detik.com.

Ralat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, RUU Desa disetujui untuk menjadi UU. 

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. 

Setelah itu, persetujuan disampaikan kepada semua fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.

Pada poin penting revisi UU Desa, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. 

Revisi ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada Februari sebelumnya.

Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum direvisi mengatur masa jabatan kades selama enam tahun. Pasal 39 ayat (2) mengizinkan masa jabatan kades hingga tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa perubahan UU Desa berlaku secara langsung setelah diundangkan. 

Semua ketentuan baru, termasuk masa jabatan delapan tahun kepala desa, berlaku segera setelah regulasi tersebut diundangkan.

Dengan demikian, masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat akan diperpanjang otomatis hingga delapan tahun total. 

"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi," ujar Baidowi dilansir dari kompas.id.

Pasal 118 mengatur bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang baru dan dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa, menyatakan bahwa UU Desa baru akan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan desa serta mewujudkan cita-cita Indonesia pada tahun 2045.

Proses pembentukan UU Desa diharapkan menjadi terobosan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa dari segi pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan desa. Desa diharapkan menjadi kekuatan dan pusat pembangunan, bukan hanya wilayah urban atau perkotaan.

Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera menyosialisasikannya kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan amanat RUU tersebut.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill