VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan
Senin, 21 September 2026 | 17:09
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.
TANGERANGNEWS.com- DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dalam revisi tersebut, masa jabatan kepala desa (kades) kini ditetapkan selama delapan tahun dilansir dari detik.com.
Ralat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, RUU Desa disetujui untuk menjadi UU.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Setelah itu, persetujuan disampaikan kepada semua fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.
Pada poin penting revisi UU Desa, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Revisi ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada Februari sebelumnya.
Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum direvisi mengatur masa jabatan kades selama enam tahun. Pasal 39 ayat (2) mengizinkan masa jabatan kades hingga tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa perubahan UU Desa berlaku secara langsung setelah diundangkan.
Semua ketentuan baru, termasuk masa jabatan delapan tahun kepala desa, berlaku segera setelah regulasi tersebut diundangkan.
Dengan demikian, masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat akan diperpanjang otomatis hingga delapan tahun total.
"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi," ujar Baidowi dilansir dari kompas.id.
Pasal 118 mengatur bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang baru dan dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa, menyatakan bahwa UU Desa baru akan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan desa serta mewujudkan cita-cita Indonesia pada tahun 2045.
Proses pembentukan UU Desa diharapkan menjadi terobosan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa dari segi pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan desa. Desa diharapkan menjadi kekuatan dan pusat pembangunan, bukan hanya wilayah urban atau perkotaan.
Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera menyosialisasikannya kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan amanat RUU tersebut.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.
TODAY TAGRektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Dr. Warsito, M.Si., meminta para lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) untuk tidak berhenti belajar setelah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews