Connect With Us

Cair Agustus, Cara Cek Bansos Kemensos 2024

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 6 Agustus 2024 | 15:30

Ilustrasi Bantuan Sosial. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pada bulan Agustus 2024, terdapat berbagai jenis bantuan sosial (bansos) akan dicairkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan beras, dan bantuan pangan non tunai (BPNT). 

Penerima bantuan harus dipastikan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni mereka yang kurang mampu secara ekonomi atau rentan terhadap risiko sosial. 

Berikut adalah daftar bansos yang disalurkan pemerintah pada Agustus 2024.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Diluncurkan sejak 2007 untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, PKH disalurkan dalam empat tahap melalui transfer dana langsung atau kantor pos. Besaran bantuan bervariasi sesuai kelompok penerima:

   - Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).

   - Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).

   - Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun).

   - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun).

   - Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun).

   - Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).

   - Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).

2. Bantuan Beras 10 Kg

Bantuan ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang tidak mampu, berdasarkan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun untuk 22 juta keluarga di seluruh Indonesia.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksana. Bentuknya berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan. Nominal bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, diberikan setiap dua bulan sekali pada tanggal 25.

Untuk memastikan telah terdaftar sebagai penerima bansos, dapat mengeceknya melalui langkah-langkah berikut:

  1. Buka browser di perangkat.
  2. Masukkan alamat situs: cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Isi informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
  4. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP, termasuk gelar jika ada.
  5. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  6. Klik tombol "Cari Data".
  7. Sistem akan menampilkan daftar penerima manfaat di wilayah yang Anda input.
BANTEN
Sopir Taksi Online Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Serang, Tangan Terikat dan Leher Luka Jeratan

Sopir Taksi Online Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Serang, Tangan Terikat dan Leher Luka Jeratan

Senin, 1 Desember 2025 | 12:12

Sesosok jasad pria ditemukan terbujur kaku di bawah Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu pagi 30 November 2025.

BISNIS
Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Minggu, 30 November 2025 | 15:25

Bengkel BOS, sebagai salah satu rekomendasi bengkel mobil terbaik bagi masyarakat di Jabodetabek dan Yogyakarta, terus menjadi pilihan utama untuk berbagai kebutuhan perawatan kendaraan.

OPINI
Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Minggu, 30 November 2025 | 15:05

i jantung Sulawesi Tengah, di tengah hiruk pikuk investasi triliunan rupiah dan janji manis hilirisasi nikel, berdiri sebuah landasan pacu yang kini membelah kesadaran politik nasional: Bandara Khusus IMIP di Morowali.

KAB. TANGERANG
Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Minggu, 30 November 2025 | 14:19

DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill